- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Freeport Beberkan Alasan Investor Global Lebih Pilih Arbitrase dalam Sengketa Bisnis
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
PT Freeport Indonesia mengungkapkan bahwa mayoritas investor global lebih memilih forum arbitrase dibanding pengadilan nasional dalam menyelesaikan sengketa bisnis. Selain dinilai lebih adil, arbitrase juga dianggap mampu memberikan kepastian hukum dan proses penyelesaian yang lebih cepat.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengatakan kecenderungan tersebut telah menjadi praktik umum dalam dunia investasi dan perdagangan internasional.
"Memang sebagian besar investor di internasional itu lebih memilih badan arbitrase daripada Pengadilan Negeri di negara setempat. Dan ini dilihat memang lebih fair dan kalau apalagi terlebih lagi kalau dilihat dari ranking Indonesia itu masih berada di ranking yang ke-69 dari 143 negara di dunia pada tahun Rule of Law Index tahun 2023," ujar Tony dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional di DPR RI, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Menurut Tony, salah satu pertimbangan utama investor memilih arbitrase adalah lamanya proses penyelesaian perkara perdata melalui jalur pengadilan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
"Selain itu memang putusan perdata Indonesia juga memerlukan waktu yang lama dan proses yang cukup panjang untuk mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara kalau arbitrase, apakah itu arbitrase domestik atau arbitrase internasional, itu relatif lebih singkat prosesnya," katanya.
Ia menjelaskan, arbitrase memungkinkan para pihak menunjuk arbiter yang memiliki kompetensi sesuai bidang sengketa yang dihadapi. Karena itu, mekanisme tersebut lebih banyak digunakan dalam transaksi perdagangan maupun investasi lintas negara.
"Memang masing-masing pihak diwakili oleh profesional yang ahli di bidang-bidang bersertifikasi dan juga badan arbitrasenya ini dipilih oleh orang-orang yang memang ahli di bidangnya sehingga sebagian besar transaksi dagang atau transaksi investasi lebih memilih forum badan arbitrase," jelas Tony.
Tony menambahkan, mekanisme arbitrase juga diterapkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia. Dalam skema tersebut, sengketa antara pemerintah dan perusahaan diselesaikan melalui badan arbitrase nasional. Sementara sengketa yang melibatkan Pemerintah Indonesia dan investor asing diselesaikan melalui badan arbitrase internasional.
"Sebagai contoh, IUPK atau Izin Usaha Pertambangan Khusus PT Freeport Indonesia saat ini itu apabila terjadi sengketa antara pemerintah dengan perusahaan dalam hal ini PT Freeport Indonesia, diselesaikan melalui badan arbitrase nasional. Namun apabila sengketanya antara Pemerintah Indonesia dengan investor asing dalam hal ini Freeport-McMoRan, itu diselesaikan melalui badan arbitrase internasional," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Freeport juga mendorong adanya pengaturan yang dapat mempermudah pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia guna meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
"Menurut hemat kami akan sangat baik apabila kegiatan usaha di Indonesia apabila ada ketentuan hukum yang dapat mempermudah pengakuan dan eksekusi putusan asing itu, tapi harus dilakukan secara timbal balik," kata Tony.
Baca Juga: Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Momentum Menata Kepatuhan Investor
Baca Juga: Kenaikan Yield Obligasi Menjadi Langkah Penting Memulihkan Kepercayaan Investor
Meski beroperasi dalam lingkungan bisnis global, Tony menegaskan Freeport Indonesia tidak pernah menghadapi sengketa akibat benturan hukum (conflict of laws) antara Indonesia dan negara lain sejak perusahaan mulai beroperasi pada 1967.
Ia mengatakan, sejak Kontrak Karya pertama hingga Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berlaku saat ini, Freeport Indonesia secara konsisten menggunakan hukum Indonesia sebagai dasar hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya.
"Walaupun investasinya dari asing, tapi pilihan hukumnya adalah hukum Indonesia," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: