KPK mendukung terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang baru diterbitkan pemerintah.
"Sebetulnya saya sangat setuju sekali bahwa rekening-rekening bank itu bisa diakses dirjen pajak," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Dengan Perppu itu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berwenang untuk mendapat akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lain tanpa seizin Menteri Keuangan dan Bank Indonesia (BI) karena Perppu menganulir pasal tersebut.
"Karena apa? Selama ini kita kesulitan menggali potensi pajak itu salah satunya dengan tadi adalah tidak dipungkiri banyak pengusaha, pejabat, masyarakat yang rekeningnya banyak tapi tidak dilaporkan ke Ditjen pajak untuk membayar pajak, harapannya ada peningkatan penerimaan pajak," tambah Alexander.
Ia pun yakin bahwa tidak ada ekses negatif dari penerapan Perppu itu karena Kementerian Keuangan sudah melakukan reformasi birokrasi, meski KPK pun masih menangkap sejumlah oknum pajak yang menerima suap.
"Ekses negatifnya itu misalnya jangan-jangan jadi bagian nego? Jangan berprasangka buruk dulu dong. Saya yakin dengan reformasi birokrasi yang dilakukan kementerian keuangan cukup lama. Sudah ada kebijakan yang cukup signifikan dan saya yakin kekhawatiran itu terlalu berlebihan belum belum kita sudah curiga dulu," ungkap Alexander.
Alexander yang merupakan mantan auditor BPKP itu pun malah menilai bahwa adalah suatu keanehan bila Indonesia masih menjaga kerahasiaan perbankan terhadap pajak.
"Pada prinsipnya pemerintah ingin meningkatkan penerimaan pajak dan saya kira pada 2018 ada keterbukaan informasi perbankan bukan hanya di Indonesia tapi juga di seluruh dunia nanti seperti itu, trennya ke sana bahwa informasi keuangan bank itu bukan rahasia lagi. Aneh saja kalau kita masih bertahan dengan kerahasiaan bank yang tidak bisa diakses pajak, jadi menurut saya bagus," tegas Alexander.
Perppu tersebut diterbitkan untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang merupakan syarat bagi Indonesia untuk ikut serta dalam perjanjian internasional bidang perpajakan tersebut.
Dasar hukum keterbukaan informasi keuangan ini harus setingkat undang-undang dan memiliki kekuatan sebelum 30 Juni 2017. Jika gagal memenuhinya, Indonesia akan dianggap gagal memenuhi komitmen.
Lembaga keuangan tersebut juga wajib melapor pada Dirjen Pajak setiap rekening keuangan yang diidentifikasian sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan.
Isi laporan keuangan setidaknya memuat identitas pemegang rekening keuangan; nomor rekening keuangan; identitas lembaga jasa keuangan; saldo atau nilai rekening keuangan; dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan Pihak Ditjen Pajak selanjutnya juga harus melakukan identifikasi dan verifikasi mengenai rekening tersebut dan membuat dokumentasi atas kegiatan identifikasi rekening keuangan nasabah.
Jika nasabah menolak identifikasi, lembaga keuangan tidak boleh melayani nasabah tersebut baik untuk pembukaan rekening baru maupun transaksi baru apapun.
Perppu ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 8 Mei lalu. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil