Para Bankir Tunggu Aturan Teknis Perppu Keterbukaan Informasi Keuangan
Kalangan Bankir menilai pemerintah perlu segera merampungkan ketentuan teknis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan agar tidak terjadi kekeliruan dan penyalahgunaan data.
Salah satu bank yang kuat dalam bisnis pengelolaan dana nasabah kaya, PT. Bank OCBC NISP Tbk menyatakan peraturan teknis diperlukan dalam proses transisi menuju keterbukaan data, agar pelaksanaannya selaras dengan yang diinginkan pemerintah dan tidak melanggar Perppu.
"Kami akan penuhi dengan prosedur yang berlaku, makanya kami menantikan peraturan pelaksanaanya di lapangan," ujar Presiden Direktur OCBC NISP Parwati Surjaudaja dihubungi di Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Parwati meyakini penerapan keterbukaan informasi ini tidak akan banyak memberikan dampak negatif ke pertumbuhan industri perbankan. Pasalnya, keterbukaan informasi ini juga berlaku secara global, sehingga negara dan industri perbankan lain juga menerapkan asas keterbukaan yang sama. Selain itu, kata dia keterbukaan informasi terhadap aparatur pajak juga sebenarnya sudah berjalan karena sudah diberlakukannya program amnesti pajak yang telah menyingkap aset - aset wajib pajak yang selama ini tersembunyi.
"Ini seharusnya sudah diantisipasi sejak tahun lalu sejak dimulainya 'Tax Amnesty'," ujar dia. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: