Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Maluku Utara Jadi Sasaran Pencurian Ikan Oleh Nelayan Asing

        Maluku Utara Jadi Sasaran Pencurian Ikan Oleh Nelayan Asing Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perairan Maluku Utara hingga kini masih menjadi target untuk penangkapan ikan secara ilegal oleh nelayan-nelayan asing seperti dari Filipina, Vietnam dan China.

        "Terkait itu Pemerintah harus lebih serius untuk mengamankan wilayah perairan Maluku Utara, apalagi wilayah tersebut akan dijadikan lumbung ikan nasional," kata Ketua Tim Kajian Daerah Maluku Utara Setjen Wantannas Marsekal Pertama TNI Deri Pemba Syafar, Minggu (21/5/2017).

        Tim Kajian Daerah Maluku Utara Setjen Wantannas melakukan kunjungan ke beberapa kabupaten di Maluku Utara untuk melihat langsung potensi pengembangan Malut sebagai salah satu pusat industri kelautan dan perikanan nasional, pada 15-20 Mei 2017.

        Maluku Utara memiliki luas wilayah 145.819,10 kilometer persegi, dimana sekitar 69 persen adalah wilayah perairan. Perairan Malut berada di 4 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia yakni Teluk Tolo dan Laut Banda (WPP 714), Laut Maluku, Laut Halmahera dan Laut Seram (WPP 715), Utara Pulau Halmahera (WPP 716) dan Laut Pasifik (WPP 718).

        Dengan posisi strategis tersebut, hendaknya pemerintah lebih serius menggarap Malut sebagai lumbung ikan nasional. Mulai dari kesiapan infrastruktur hingga pos-pos pengawasan yang memadai, ujar Deri.

        Pihaknya meminta jajaran Pemprov Maluku Utara, khususnya aparat keamanan untuk memetakan kembali titik kerawanan "illegal fishing" di wilayah tersebut, sehingga pendirian pos pengamanan dan pengerahan armada menjadi lebih efektif dan efisien.

        Sebelumnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Buyung Radjinloe mengatakan potensi lestari perikanan Malut tercatat 1.435.100. Dari jumlah itu pemanfaatannya baru 194.321,3. Sedangkan masih banyak pula yang tidak tercatat, ungkapnya.

        Buyung memperkirakan kerugian yang dialami malut akibat "ilegal fishing" mencapai Rp1,2 triliun setiap tahun.

        Sementara itu Direktur Polairud Polda Maluku Utara Komisaris Besar Pol Arif Budi Winova mengatakan sepanjang 2015-2016 tercatat 27 kapal telah ditenggelamkan.

        Untuk menekan aksi "illegal fishing", pihaknya menempatkan kapal patroli di 12 titik antara lain Morotai, Taliabu, Sanana, Obi dan Bacan, di zona-zona yang sudah ditentukan dengan delapan rute, kata Arif.

        Namun, upaya itu belum maksimal mengingat luas wilayah yang harus ditangani tidak sebanding dengan kapal patroli yang hanya berdaya jelajah hingga lima mil.

        Ke depan kami berharap mendapat kapal tipe C1 sebanyak tujuh armada untuk mendukung patroli di wilayah Maluku Utara, kata Arif.

        Hal senada dihadapi Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ternate yang memiliki armada terbatas untuk mengamankan wilayah perairan Malut dari kegiatan pencurian ikan.

        Pihak Lanal Ternate berencana mengajukan penambahan searider, untuk memperkuat armadanya saat ini yang terdiri atas KAL Tidore, KAL Loloda serta 1 searider EFQR.

        Lanal Ternate mencatat titik rawan illegal fishing di Maluku Utara, yakni bagian Utara dan Timur Malut seperti daerah Halmahera Tengah, Halmahera Selatan dan Halmahera barat, mengingat daerah-daerah tersebut memiliki potensi ikan cukup banyak. Kebanyakan nelayan asing hanya fokus menangkap ikan tuna. Sebab ikan tersebut sulit ditangkap oleh nelayan lokal.

        Di Wilayah Halmahera Barat, para nelayan di Kecamatan Ibu sering kali menyebutkan para nelayan asing sering kali melewati perairan mereka. Para nelayan asing juga memasuki perairan Malut melalui kabupaten Kepulauan Morotai melalui perairan Sulawesi. (HYS/Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Hafit Yudi Suprobo

        Bagikan Artikel: