Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPK Minta Pemerintah Pertahankan Kualitas Laporan Keuangan

        BPK Minta Pemerintah Pertahankan Kualitas Laporan Keuangan Kredit Foto: Boyke P. Siregar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016. Penilaian WTP itu merupakan kali pertama sejak BPK menilai LKPP pada 2004 lalu. Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara pun mendorong pemerintah untuk bisa mempertahankan capaian atas laporan keuangannya itu.

        ?Harus dipertahankan oleh pemerintah. Bagaimana caranya pemerintah sudah tahu caranya. Jangan sampai turun lagi,? Kata Moermahadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/5/2017).

        Ia menambahkan bahwa BPK memberikan opini dengan empat aspek kriteria yakni pertama laporan sesuai dengan Standar Pemerintah (SAP), kedua kecukupan pengungkapan sesuai dengan pengungkapan yang diatur dalam SAP, ketiga kepatuhan terhadap perarturan dan perundang-undangan, dan keempat efektivitas sistem pengendalian intern.

        ?Empat poin ini saja yang harus dijaga. Kalau misalnya ada masalah dalam kepatuhan terhadap perarturan dan perundang-undangan bisa saja merubah opini,? tambahnya.

        Seperti diketahui hasil pemeriksaan atas LKPP didasarkan pada hasil pemeriksaan atas 87 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan BUN. Sebanyak 74 LKKL atau 84% memperoleh opini WTP.

        BPK juga memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 8 LKKL (9%) dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) pada 6 LKKL (7%). Opini WDP atas 8 LKKL dan opini TMP atas 6 LKKL tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap LKPP 2016.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Hafit Yudi Suprobo

        Bagikan Artikel: