PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) baru saja menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) atau Nota Kesepahaman dengan Perum Jamkrindo tentang Optimalisasi Penyelesaian Hak Subrograsi Penjamin atas Perjanjian Kerjasama Penjaminan KPR Sejahtera. Nota kesepahaman tersebut menjadi dasar bagi Bank BTN untuk mempercepat penyelesaian perolehan hak subrograsi.
Adapun subrograsi adalah penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang telah membayar kewajiban debitur kepada kreditur. Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Bank BTN, Maryono dan Direktur Utama Perum Jamkrindo, Diding S. Anwar di Menara Bank BTN, Jakarta, Selasa (23/5).
?Adapun ruang lingkup dari kerjasama ini adalah penunjukan mitra kerja untuk mengelola aset bermasalah agar lebih efisien,? kata Maryono di Jakarta, Selasa (23/5).
Kemudian Maryono?menjelaskan, dengan menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan aset tersebut, Bank BTN akan lebih efisien dan perolehan hak subrogasi untuk Jamkrindo dapat diproses dengan baik.?
?Bagi Jamkrindo dengan optimalnya penyelesaian perolehan hak subrogasi, maka penerimaan pembayaran pengembalian klaim asuransi yang telah Jamkrindo bayarkan kepada debitur KPR Sejahtera meningkat,? tambah Diding.
Tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tersebut adalah Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan menentukan mitra kerja, yang ditunjuk Bank BTN. Mitra kerja yang dipilih adalah perusahaan yang memiliki pengalaman untuk mengelola aset kredit bermasalah dari Bank BTN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi