Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wimboh Akan Kaji Ulang Besaran Iuran jika Jadi Ketua OJK

        Wimboh Akan Kaji Ulang Besaran Iuran jika Jadi Ketua OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Wimboh Santoso menuturkan akan segera melakukan evaluasi terhadap besaran iuran yang telah ditetapkan OJK. Hal ini bila dirinya terpilih atau lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Ketua Dewan Komisioner OJK yang dilakukan Komisi XI DPR.

        Evaluasi atau pengkajian ulang terhadap besaran iuran yang telah ditetapkan OJK dirasa sangat penting bagi industri perbankan. Belakangan, para bankir mememinta DK OJK yang baru dapat meninjau ulang pungutan tersebut.

        Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan, terdapat suatu pungutan bagi perusahaan perbankan. Setiap tahunnya, bank wajib menyetor iuran sebesar 0,045 persen dari total asetnya atau paling sedikit Rp10 juta.

        Pungutan wajib itu juga dikenakan kepada perusahaan yang merupakan anak usaha perbankan. Anak usaha yang bergerak di bidang asuransi, perusahaan pembiayaan, dan lain sebagainya juga wajib membayar iuran kepada OJK sebesar 0,045 persen per tahun dari total asetnya.

        "Nanti akan kita lihat kembali, sebenarnya untuk peran OJK ini perlu biaya berapa sih yang ideal. Jadi nanti kita lihat juga peran OJK selama ini sudah ideal atau belum," ujar Wimboh, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (5/6/2017).

        Jika dirinya terpilih menjadi Ketua DK OJK periode 2017-2022, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kajian bersama dengan pelaku industri keuangan untuk menentukan besaran iuran. Meski demikian, dia mengaku, dirinya belum memiliki kisaran angka berapa besaran iuran yang akan dievaluasi tersebut.

        "Perlu berapa idealnya, kita lihat dahulu. Jadi gimana untuk mememnuhi kebutuhan ini. Karena sebetulnya dari Undang-Undang (UU) yang dimandatkan OJK itu harus menjalankan tugasnya dengan baik," ucap Wimboh.

        Kendati begitu, lanjut dia, bisa saja besaran iuran yang disetorkan industri keuangan ke OJK mengalami kenaikan maupun turun. Atau bahkan bisa saja tetap dari besaran yang ada saat ini. Menurutnya, naik atau turunnya iuran OJK nantinya, OJK akan tetap fokus pada program untuk mendukung industri keuangan.

        "Akan kita lihat kembali, tentunya nanti kita punya program baru, punya program baru ini dengan menggunakan teknologi. Bisa dengan program baru dan strategi baru bisa-bisa lebih mahal atau bahkan sama (iuran), kita lihatlah nanti. Kita akan bicara dengan industri," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

        Bagikan Artikel: