Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

CCEP Indonesia dan Serikat Pekerja Teken PKB 2026-2028, Wujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis dan Berkeadilan

CCEP Indonesia dan Serikat Pekerja Teken PKB 2026-2028, Wujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis dan Berkeadilan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) melalui PT Coca-Cola Bottling Indonesia (PT CCBI) dan PT Coca-Cola Distribution Indonesia (PT CCDI) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2026-2028 di Pabrik Bekasi 1, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Langkah ini dilakukan dalam rangka mewujudkan pemenuhan hak dan kewajiban perusahaan serta karyawan secara adil, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan prinsip Hak Asasi Manusia.

Prosesi penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Presiden Direktur CCEP Indonesia, Xavi Selga, bersama perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di lingkungan perusahaan. Momen ini menjadi tonggak penting yang menandai tercapainya kesepakatan bersama antara manajemen dan pekerja terkait hak dan kewajiban kedua belah pihak, sekaligus memperkuat fondasi hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkeadilan.

“Penandatanganan PKB ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen bersama dalam membangun lingkungan kerja yang mendukung pertumbuhan, keselamatan, dan keadilan bagi seluruh karyawan. Ini juga menjadi langkah penting dalam memperkuat budaya saling menghormati serta mendorong peningkatan berkelanjutan. Kami mengucapkan terima kasih kepada Serikat Pekerja atas dialog konstruktif yang telah terjalin,” ujar Xavi Selga, Presiden Direktur CCEP Indonesia.

Proses pembaruan PKB periode 2026-2028 sendiri dilalui melalui serangkaian tahapan yang komprehensif, mulai dari verifikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di lingkungan CCEP Indonesia, pra-perundingan, hingga perundingan intensif yang berlangsung dalam tiga tahap. Seluruh rangkaian tersebut kemudian ditutup dengan finalisasi draf PKB pada Maret 2026.

Mathilda Lumantobing, People & Culture Director CCEP Indonesia, menyampaikan, “Penandatanganan PKB ini menjadi momen penting yang mencerminkan semangat kolaborasi antara perusahaan dan pekerja dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.”.

Mathilda menambahkan, momentum penandatanganan PKB ini menjadi langkah penting bagi CCEP Indonesia dalam memperkuat kemitraan antara manajemen dan serikat pekerja. Perusahaan meyakini bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan merupakan salah satu fondasi penting dalam mendukung keberlanjutan usaha.

Lebih lanjut, penandatanganan PKB ini juga menjadi penegasan komitmen dalam hal memperkuat peran dalam menciptakan tenaga kerja yang terampil dan kompetitif. Sejalan dengan hal tersebut, CCEP Indonesia terus berfokus pada pengembangan kapasitas, kompetensi, keterampilan, serta kepemimpinan karyawan di seluruh lini organisasi melalui berbagai program pengembangan sumber daya manusia yang berkesinambungan.

PKB periode 2026-2028 ini akan berlaku efektif mulai 1 April 2026 hingga 31 Maret 2028, menjadi pedoman bersama dalam menjaga iklim kerja yang produktif, aman, dan positif bagi seluruh karyawan serta mendukung keberlanjutan bisnis perusahaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement