Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengusulkan adanya perusahaan biro kredit untuk industri teknologi finansial (finacial technology/fintech). Hal ini agar penyaluran kredit yang dilakukan perusahaan fintech tetap terjaga kualitasnya dan terhindar dari tingginya rasio kredit bermasalah.
Dalam Uji Kepatutan dan Kelayakan Anggota Dewan Komisioner OJK yang dilakukan Komisi XI DPR RI, Riswinandi menyembut baik kehadiran fintech, namun OJK juga tetap harus berhati-hati mengawasi industri tersebut.
"Fintech memberi pertumbuhan yang baik bagi industri jasa keuangan tapi kita perlu hati-hati meng-adobt-nya. Karena dengan fintech, mereka bisa saling berhubungan dengan nasabahnya yang diharapkan bagaimana nanti kita bisa tegas katakanlah bagaimana penyaluran kreditnya. Biro kredit sepertinya membantu dia bisa memberikan skoring, kualitas kredit nasabah," ujar Riswinandi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Dijelaskannya, nanti biro kredit tersebut akan berada di bawah pengawasan atau supervisi OJK. Mulai dari laporan, pemilihan pimpinan akan menjadi objek pemeriksaan OJK.
"Untuk mendapatkan data nasabah, saat ini masih di Bank Indonesia tapi sesuai dengan kesepakatan nanti data itu di bawah OJK. Harusnya memang tahun ini pindah dari BI ke OJK karena data yang dibangun ini platform-nya sudah selesai sudah diujicoba untuk industri akses," ungkapnya.
Diketahui, untuk mendukung pengembangan fintech, OJK telah menerbitkan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Langsung Berbasis Teknologi Informasi (LMPUBTI) atau Peer-to-Peer Lending. Sementara ketentuan lainnya antara lain tentang crowdfunding, digital banking sedang dalam proses pembahasan.
Saat ini pertumbuhan industri fintech peer-to-peer lending tumbuh pesat. Catatan asosiasi fintech (Aftech) lndonesia sedikitnya terdapat 157 perusahaan rintisan fintech yang saat ini beroperasi aktif di Indonesia dengan nilai transaksi mencapai US$18,64 miliar di mana 25 persennya bergerak di sektor pembiayaan.
"Kami sambut baik fintech tapi tentu kehati-hatian dan perlindungan nasabah tetap menjadi perhatian utama," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: