Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri memperjuangkan keputusan panel Dispute Settlement Body World Trade Organization (WTO) melalui forum Appellate Body WTO terkait sengketa certain fatty alcohols asal Indonesia.
"Indonesia mengajukan banding ke AB-WTO yang akan berfokus pada SEE karena mempunyai arti penting khususnya bagi metodologi penentuan normal value untuk harga ekspor dan harga domestik bagi produsen atau eksportir yang memiliki afiliasi di luar negeri," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (10/6/2017).
Secara terminologi, SEE menerangkan jika perusahaan induk dan anak perusahaan dikontrol oleh perusahaan induk, kondisi ini dikatakan sebagai satu kesatuan unit ekonomi (SEE).
Certain fatty alcohols merupakan produk kimia turunan dari minyak nabati (sawit). Certain fatty alcohols dapat digunakan sebagai bahan dasar utama surfaktan untuk kebutuhan detergen, produk perawatan tubuh, dan kosmetik.
Indonesia keberatan terhadap putusan panel DSB yang memenangkan Uni Eropa atas penerapan Article 2.3 dan 2.4, serta Article 3.1 dan 3.5 Anti-Dumping Agreement (ADA). Indonesia hanya memenangkan klaim terkait article 6.7 ADA mengenai transparency of investigation report.
Putusan panel tersebut menghasilkan posisi 2:1 untuk UE yang tidak menguntungkan bagi Indonesia.
"SEE digunakan oleh hampir seluruh produsen atau eksportir Indonesia di sektor minyak kelapa sawit. Putusan panel WTO mengenai SEE ini apabila dimenangkan Indonesia, dapat menjadi yurisprudensi untuk kasus serupa di masa mendatang," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati.
Pradnyawati menambahkan, Indonesia akan bersikap tegas dalam menghadapi sikap UE dan mengharapkan hasil yang positif dari keputusan AB WTO.
Gugatan Indonesia tersebut berawal dari penyelidikan anti-dumping European Commission (EC) yang dimulai sejak 13 Agustus 2010 berdasarkan permohonan dua industri domestik certain fatty alcohols di UE, yaitu Cognis Gmbh dan Sasol Olefins & Surfactants Gmbh.
Dari hasil investigasinya, UE mengenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) yang efektif berlaku pada 8 November 2011 hingga November 2016 sebesar 45,63 euro/MT-80,34 euro/MT untuk produsen atau eksportir Indonesia.
Setelah keluarnya keputusan UE ini, produsen atau eksportir Indonesia mengajukan banding pada pengadilan lokal (General Court of the EU) dengan hasil satu produsen atau eksportir berhasil dibebaskan dari penerapan BMAD.
Sebelum pengenaan BMAD, impor certain fatty alcohols asal Indonesia di UE mencapai 53,5 juta dolar AS pada 2009 dan meningkat 45,16 persen menjadi 112,6 juta dolar AS pada 2011.
Setelah ada keputusan pengenaan BMAD, nilai impor menurun menjadi 109,2 juta dolar AS pada 2012. Meskipun sempat naik menjadi 119,4 juta dolar AS pada 2013, namun menurun pada tahun berikutnya sebesar 69,1 juta dolar AS dan berakhir di titik 58,9 juta dolar AS pada 2016.
Untuk periode setelah pengenaan BMAD atau pada periode 2012-2016, nilai impor UE dari Indonesia mengalami tren penurunan nilai sebesar 20,42 persen.
Pangsa ekspor fatty alcohols Indonesia ke UE pada 2016 sebesar 13,87 persen atau 71,6 juta dolar AS dari total keseluruhan ekspor certain fatty alcohols Indonesia ke dunia yang mencapai 515,9 juta dolar AS. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman