Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pansus Angket DPR, KPK Tak Takut Diawasi

        Pansus Angket DPR, KPK Tak Takut Diawasi Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan KPK tidak "alergi" untuk diawasi menyikap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di DPR RI saat ini.

        "KPK itu tidak alergi untuk diawasi termasuk teman-teman wartawan mengawasi setiap saat," kata Syarif di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

        Menurut dia, KPK selalu diaudit secara periodik oleh BPK kemudian dari segi penanganan kasus, tersangka bisa melalui proses praperadilan jika tidak setuju dan bisa juga dengan banding bahkan bisa sampai pada tingkat kasasi.

        "DPR setiap tahun itu dua sampai tiga kali kami dipanggil untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), semuanya kami ungkapkan di sana. Bahkan mereka tanyakan kasus yang spesifik," tuturnya.

        Lebih lanjut, Syarif mengatakan dalam RDP dengan Komisi III pada Rabu (19/4) dini hari yang akhirnya menghasilkan hak angket tersebut disebabkan adanya permintaan rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

        "Menurut perundang-undangan kami tidak boleh mengeluarkan rekaman itu selain di pengadilan," kata Syarif.

        Ia pun menyatakan seperti yang dikatakan Ketua Umum DPP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (HTN-HAN) Mahfud MD bahwa hak angket itu harus untuk hal yang strategis.

        "Untuk kepentingan yang luar biasa dan untuk kemaslahatan seluruh masyarakat tetapi kalau hanya karena kepentingan sebuah kasus saya pikir tidak. Hak Angket itu harus spesifik juga tujuannya tidak boleh diluas-luaskan," ujarnya. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: