PT Bumigas Energi dinilai harus melakukan kewajibanya membangun Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Namun, perusahaan itu tak kunjung merealisasikan pembangunan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Mantan Dirut BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa, di Jakarta.
"Malahan Bumigas selalu mencari-cari alasan atau permasalahan dengan menanyakan tentang izin konsesi kepada Geo Dipa, dengan alasan CNT Hongkong selaku penyandang dana meminta adanya izin konsesi Geo Dipa," ujarnya.?
Padahal, menurut Samsudin, ?mengenai izin konsesi tersebut tidak dipersyaratkan dalam Financial Agreement. Sehingga semestinya CNT Hongkong bisa mencairkan 1st drawdown kepada Bumigas sebagaimana diatur dalam Perjanjian KTR.001.
"Saya berpendapat, Bumigas sebenarnya tidak mampu untuk melaksanakan kewajibannya untuk membangun 5 (lima) unit PLTP sesuai dengan Perjanjian KTR.001," kata Samsudin.
Samsudin juga membantah pernyataan Bumigas yang menyebutkan bahwa Bumigas telah membangun dan memperbaiki jalan di area Patuha merupakan pernyataan yang tidak benar.
"Pembangunan dan perbaikan jalan tersebut tidak tercantum dalam ruang lingkup Perjanjian KTR.001, Geo Dipa tidak pernah menginstruksikan Bumigas untuk melakukan pembangunan dan/atau perbaikan jalan," katanya.
Selain itu, menurut Samsudin, pihaknya juga tidak pernah membaca dan/atau menerima laporan mengenai pembangunan dan/atau perbaikan jalan tersebut .
"Jalan akses di area Patuha sudah ada sejak jaman dulu karena jalan tersebut digunakan oleh usaha perkebunan dan PPL dan Pertamina pada saat PPL-Pertamina masih mengerjakan pengembangan panas bumi di Patuha," katanya.
Kuasa Hukum Geo Dipa Energi Lia Alizia, menegaskan bahwa dalam persoalan ini terlihat jelas bahwa unsur-unsur tindak pidana penipuan yang didakwakan ?sama sekali tidak terbukti.?
"Hal lain yang terlihat secara jelas adalah permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan permasalahan perdata, bukan pidana, karena permasalahan tersebut terkait dengan pelaksanaan Perjanjian KTR.001," kata Lia.
Oleh karenanya, tambah Lia, semakin kuat dugaan bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa Geo Dipa melakukan tindak pidana penipuan.
"Justru dugaan telah terjadi kriminalisasi terhadap Terdakwa dan Geo Dipa semakin kuat, yang berdampak terhambatnya proyek pengembangan wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha yang merupakan aset Negara dan tentu saja dapat berpotensi merugikan keuangan negara," katanya.
Lia menegaskan kembali bahwa proyek pengembangan PLTP Dieng dan PLTP Patuha merupakan bagian dari program percepatan pembangkit listrik 10 ribu MW tahap II dan bagian dari Program Infrastruktur Kelistrikan 35 ribu MW, yang merupakan proyek pemerintah (sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia) yang merupakan juga obyek vital nasional.
"Akan menjadi suatu preseden hukum yang sangat buruk bagi penegakan hukum di Indonesia dan perkembangan pengusahaan panas bumi di Indonesia pada khususnya apabila pengadilan membenarkan dakwaan Penuntut Umum," katanya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: