Tarif listrik rumah tangga untuk golongan 450VA tetap disubsidi oleh pemerintah. Alokasi tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang APBN Tahun 2017 berkisar Rp160 triliun.
Hal itu terkemuka?dalam pembicaraan di Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema Proritas Subsidi Listrik Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Acara tersebut berlangsung di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, Jumat (16/6/2017), yang?dimotori oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Subsidi dilakukan dengan harapan tepat dengan sasaran dan?dilakukan dengan perhitungan cermat. Tarif listrik juga disesuaikan supaya alokasi subsidi dalam APBN dapat dialihkan untuk belanja yang lebih menyentuh rakyat.
"Tujuannnya untuk membantu kepada mereka yang kurang mampu. Seperti pembangunan infrastruktur, dana BOS, dan beasiswa," ujar Sekretaris Eksekutif TNP2K Bambang Widianto.
Sampai saat ini, tegasnya, pemerintah tetap memberikan subsidi bagi sekitar 4,1 juta pelanggan listrik rumah tangga golongan 900VA, sementara bagi pelanggan 450 VA sebanyak 23,2 juta. Total pelanggan listrik rumah tangga yang masih disubsidi sekitar 27,3 juta pelanggan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Cahyo Prayogo