Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Penerbitan Obligasi dan Sukuk Untuk Emiten Bank. Langkah sebagai upaya mempercepat dan menyederhanakan proses Perizinan dengan cara mengintegrasikan proses perizinan di kompartemen Pasar Modal dan Kompartemen Perbankan.
Pasalnya melalui SPRINT, proses perizinan Penerbitan Obligasi dan Sukuk Untuk Emiten Bank dipersingkat dari yang semula membutuhkan waktu 105 hari menjadi 22 hari kerja saja. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto dalam sambutannya pada peluncuran SPRINT Penerbitan Obligasi dan Sukuk bagi Emiten Bank, Selasa (20/6/2017) menyampaikan bahwa proses perizinan penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten Bank yang selama ini dilakukan secara sekuensial telah ditransformasikan menjadi perizinan melalui satu pintu dan dokumen permohonan juga telah disederhanakan.
"Dengan langkah ini, OJK dapat memotong waktu pemrosesan permohonan secara signifikan namun tetap mempertimbangkan aspek prudensial terhadap permohonan yang diajukan,? kata Rahmat di kantor pusat OJK, Jakarta. Menurutnya, sistem ini merupakan upaya kongkrit OJK dalam menjaga momentum terus membaiknya kondisi ekonomi nasional dengan membangun mekanisme perizinan penerbitan obligasi dan sukuk bagi emiten bank yang terintegrasi melalui satu pintu.
Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) ini juga telah ditetapkan sebagai virtual single window bagi Industri Jasa Keuangan dalam melakukan proses perizinan di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan. "Melalui aplikasi SPRINT, kami berharap dapat mewujudkan perizinan yang TUNTAS (Transparan, TerpadU, AkuNTabel, CepAt, dan Sederhana),? kata Rahmat Waluyanto.
Melalui SPRINT, selain mengurangi risiko perbedaan kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing kompartemen, juga mengurangi duplikasi dokumen permohonan yang harus diajukan oleh pemohon. SPRINT juga dilengkapi dengan fitur tracking sebagai bentuk transparansi proses perizinan.
Sebagai bentuk transparansi proses perizinan, SPRINT juga dilengkapi fitur tracking, sehingga Pemohon dapat senantiasa melakukan monitoring terhadap progress perizinan atau pendaftaran yang telah diajukan. Selain sebagai bentuk transparansi, fitur tracking ini juga dimaksudkan untuk mengurangi interaksi antara Pemohon dengan Regulator, sehingga dapat mengurangi potensi moral hazard dari Pemohon maupun Regulator, sekaligus meningkatkan kualitas good governance di lingkungan OJK.
Sebelumnya pada tahun 2016, OJK juga telah meluncurkan SPRINT Bancassurance untuk perizinan pemasaran produk asuransi, SPRINT untuk perizinan penjualan reksa dana melalui Bank selaku APERD serta SPRINT Pendaftaran Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik dan keduanya telah diimplementasikan sepenuhnya pada Tahun 2017. Ke depan, OJK akan terus mengembangkan SPRINT untuk perizinan lainnya, sehingga layanan perizinan dapat berjalan dengan lebih baik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait: