Panitia Khusus Hak Angket KPK melakukan rapat internal membahas panggilan kedua tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Miryam S Haryani, kata Wakil Ketua Pansus Taufiqulhadi.
"Rapat membahas secara keseluruhan karena kita sebentar lagi semua anggota mau libur termasuk surat yang akan kami kirim kedua kalinya," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Taufiqulhadi mengatakan, dalam rapat nanti akan diputuskan surat pemanggilan tersebut dan jika disepakati maka surat tersebut akan dilayangkan pada hari ini ke KPK. Menurut dia meskipun Miryam sudah memberikan keterangan kepada media massa mengenai surat pernyataan di KPK, namun hal itu tidak cukup sehingga yang bersangkutan harus dihadirkan di Pansus.
"Itu persoalan formal karena dia harus hadir pemanggilan, bukan kita mengklarifikasi ke sana. Masalahnya surat itu surat memanggil," ujarnya.
Selain itu menurut dia, rapat pimpinan Pansus Angket juga akan membahas rencana pertemuan dengan Kepolisian yang diwakili Wakapolri terkait panggilan paksa Miryam. Politisi Partai Nasdem itu juga mengatakan rapat tidak akan membahas usulan salah satu anggotanya Mukhamad Misbakhun yang mengusulkan pemboikotan anggaran KPK-Polri.
"Di dalam pansus angket juga belum ada rapat internal setelah rapat internal yang lalu," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: