Fraksi-fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi belum seragam terhadap lima isu krusial dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu yang telah dikelompokkan menjadi lima opsi paket.
"Dari 10 fraksi yang menyampaikan pandangannya, masih memunculkan lima opsi paket. Harapan saya, fraksi-fraksi menyampaikan pandangan yang sama yakni salah satu dari lima opsi paket, sehingga dapat langsung dibuat keputusan di tingkat DPR RI," kata Lukman Edy di sela rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu dengan Pemerintah di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (13/7/2017).?
Karena fraksi-fraksi belum menyampaikan pandangan yang sama, Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy, kemudian menskor rapat, pada pukul 17:55 WIB dan mengumumkan rapat akan dilanjutkan mulai pukul 19:00 WIB.?Pimpinan RUU Penyelenggaraan Pemilu, kata Lukman Edy juga mengundang ketua kelompok fraksi (Kapoksi) di Pansus untuk melakukan lobi antar-kapoksi untuk mengerucutkan pandangan fraksi-fraksi.
Menurut Lukman jika dari hasil lobi antar kapoksi dapat mengerucutkan opsi paket terhadap lima isu krusial, misalnya menjadi tiga opsi, maka tiga opsi tersebut yang akan dibawa ke rapat paripurna pada 20 Juli mendatang.?"Kita harapkan dapat mengerucut menjadi satu opsi, sehingga satu opsi tersebut yang akan dibawa ke rapat paripurna," katanya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menjelaskan jika dari pandangan mini fraksi tersebut tidak dapat dikerucutkan, maka kelima opsi akan dibawa ke rapat paripurna pada 20 Juli mendatang.?Rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu dijadwalkan dilanjutkan mulai pukul 19:00 WIB dengan agenda mendengarkan pandangan dari Pemerintah.?Pada rapat Pansus hingga diskors pada 17:55 WIB, dari Pemerintah hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, serta perwakilan Menteri Keuangan.
Kelima paket tersebut adalah:
Paket A: Presidential threshold (20-25 persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).
Paket B: Presidential threshold (nol persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).
Paket C: Presidential threshold (10-15 persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).
Paket D: Presidential threshold (10-15 persen), parliamentary threshold (lima persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-8 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).
Paket E: Presidential threshold (20-25 persen), parliamentary threshold (3,5 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (kuota hare). (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: