Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan lembaga penjamin simpanan dari Mongolia?Deposit Insurance Corporation of Mongolia (DICOM) dan lembaga penjamin simpanan dari Laos?Depositor Protection Fund Laos.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah dengan Chief Executive Officer (CEO) DICOM Mongolia, Bum-Erdene Khariyu, dan Director General DPF Laos, Sengdaovy Vongkhamsao di sela-sela kegiatan pertemuan tahunan Assosciation of Deposit Insurers (IADI) atau Asia Pacific Regional Committee (APRC) ke-15 di Yogyakarta, kemarin.
Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho mengungkapkan MoU tersebut meliputi kerja sama pertukaran informasi, pengalaman, dan pertukaran pegawai. Dengan adanya MoU tersebut, Adi berharap masing-masing pihak dapat meningkatkan kemampuan, terutama dalam melaksanakan tugas dan fungsi LPS.
Sebelumnya LPS sudah menandatangani MoU serupa dengan beberapa lembaga penjamin simpanan negara lain, di antaranya Vietnam, Filipina, Korea Selatan, Turki, Amerika Serikat, Swiss, Thailand, dan Malaysia Menyinggung soal kegiatan pertemuan tahunan LPS se-dunia, Adi mengungkapkan ada beberapa isu penting yang dibahas, seperti isu investasi dini dalam menangani bank gagal.
"Beberapa isu penting dibahas dalam pertemuan tahunan ini. Antara lain mengenai intervensi dini dalam melakukan penanganan bank gagal, pemilihan metode resolusi bank, dan isu mengenai transformasi Lembaga Penjamin Simpanan," ulasnya.
Pada kesempatan tersebut, Ia menambahkan bahwa aset LPS hingga akhir April 2017 mencapai Rp79,3 triliun atau tumbuh 8,68% dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp73 triliun. ?Bentuk aset Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu didominasi atau 96,2% berupa penempatan investasi, yaitu sebesar Rp76,3 triliun,? pungkas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi