Setelah menerima komunikasi dari pendiri Telegram, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Rudiantara selanjutnya meminta Telegram segera melakukan tindak lanjut berupa penyiapan SOP secara teknis (proses, SDM, organisasi, dan sebagainya).
"Kemungkinan dibuatnya Government Channel agar komunikasi dengan Kementerian Kominfo lebih cepat dan efisien. Kemenkominfo akan meminta diberikan otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam layanan Telegram," kata Rudiantara, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Selain itu, Kemenkominfo akan meminta Telegram membuka perwakilan di Indonesia. "Untuk proses tata kelola penapisan konten, Kemkominfo terus melakukan perbaikan baik proses, pengorganisasian, teknis, maupun SDM," imbuhnya. ?
CEO Telegram atas nama tim telegram sudah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui telah menerima email komunikasi dari Kemkominfo meski sebelumnya mengatakan belum menerima email laporan dari Kementerian Kominfo. Selanjutnya CEO Telegram berkomitmen untuk membuka jalur komunikasi dengan Kemkominfo.?
Berdasarkan pernyataan CEO Telegram tersebut, Kemenkominfo menindaklanjuti dengan memberi jawaban untuk meminta pihak telegram menyiapkan tim teknis dan administrasi guna mendukung proses komunikasi dan koordinasi secara lebih intens. Seperti diketahui berdasarkan temuan dari Kementerian Kominfo dan Kementerian atau Lembaga terkait mengenai?konten yang tidak sesuai dengan perundang-undangan terutama konten yang menyangkut penyebaran radikalisme dan terorisme, Kementerian Kominfo mengirim permohonan kepada pihak Telegram untuk membersihkan konten?konten tersebut dari seluruh kanal yang difasilitasi oleh pihak Telegram.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi