Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Hapus Kanal Berbahaya, Telegram Kena Denda US$80.000

Tak Hapus Kanal Berbahaya, Telegram Kena Denda US$80.000 Kredit Foto: Unsplash/Dimitri Karastelev
Warta Ekonomi, Jakarta -

Telegram Messenger Inc baru-baru ini dijatuhi denda sebesar ₽7 juta (US$80.000) oleh Pengadilan Moskow. Hal ini menyusul penolakan mereka soal konten yang berisi seruan untuk aksi terorisme dan protes anti-pemerintah dari Rusia.

Dilansir dari Reuters, Selasa (8/4), Telegram dinilai sebagai pemilik sumber informasi yang tidak menghapus kanal atau konten yang memuat ajakan untuk aktivitas ekstremis hingga seruan untuk menggulingkan pemerintahan Rusia.

Baca Juga: Kasus Skema Penipuan Emisi, Anak Usaha Toyota Kena Denda US$1,6 Miliar

Pengadilan menyebut bahwa sejumlah kanal dalam media sosial tersebut menyerukan aksi kekerasan terhadap infrastruktur, termasuk serangan yang diarahkan untuk membantu musuh dalam konflik dari Rusia-Ukraina.

Telegram sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait denda tersebut. Namun, perusahaan tersebut sebelumnya menolak permintaan sensor dari Rusia. Hal tersebut karena adanya alasan perlindungan privasi pengguna dan kebebasan berekspresi.

Baca Juga: Google Didenda ₽3,8 Juta Gegara Sebuah Konten Video di Youtube

Telegram sebelumnya juga pernah diblokir karena menolak menyerahkan kunci enkripsi ke dinas intelijen, meski larangan itu kemudian dicabut oleh Rusia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: