Manajemen PT Nusa Konstrusksi Enjiniring Tbk (DGIK) menyatakan siap membayar kerugian negara yang karena kasus korupsi yang menjeratnya.?
Sekretaris Perusahaan DGIK, Djohan Halim menilai bahwa dengan ditetapkannya perusahaan sebagai tersangka kasus korupsi, maka kemungkinan hukuman yang akan dijatuhi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) hanya sebatas penggantian kerugian negara.?
"Karena kemungkinan hukumannya, kami diharuskan mengembalikan uang pengganti kerugian negara," ujarnya, dalam penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia, di Jakarta, Selasa (18/7/2017).?
Djohan menuturkan, jika harus membayar kerugian negara, maka perseroan berpotensi mempengaruhi kondisi keuangan serta proyeksi keuangan di tahun ini. Namun perseroan juga optimis kasus ini tidak memberikan dampak yang signifikan yang dapat menggangu kegiatan bisnis.?
"Secara materialitas tidak terlalu berdampak ke kami. Hanya sebatas potensi penurunan kinerja keuangan," tambahnya.
Lebih lanjut Ia mengungkapkan, pihaknya melihat kasus ini tidak akan menimbulkan dampak yang signifikan terhadap going concern perusahaan. Perseroan pun bersikap kooperatif dan mendukung KPK, untuk menyelesaikan masalah ini hingga tuntas. Dengan begitu, perseroan berharap memperoleh tanggapan yang sewajarnya dari stakeholder dan publik.?
"Kami juga harap semua pihak menghormati asas praduga tidak bersalah, yang akan membantu kami dalam menyelesaikan permasalahan ini," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait: