Disebut Kerahkan Preman oleh Pengacara PT Pollux, PT NKE Bakal Ambil Langkah Hukum
But Qinjiang International (South Pacific) Group Development dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring disebut akan menggugat Kuasa Hukum PT Pollux Aditama Kencana, Brian Praneda.
Gugatan ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan Brian Praneda yang menyebut But Qinjiang International (South Pacific) Group Development dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengerahkan preman saat PN Cikarang melakukan sita eksekusi dan pembacaan penetapan pengadilan beberapa waktu lalu.
“Apa yang dimaksud dengan melakukan perbuatan melawan hukum/premanisme dengan mengerahkan preman itu. Saya minta harus dijelaskan, siapa yang dimaksud dengan preman itu dan perbuatan yang mana yang disebut melawan hukum itu,” kata Perwakilan NKE, Leman Timur kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
Leman menjelaskan, kepala sekuriti NKE dan kawan-kawan memang hadir ketika petugas PN Cikarang melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 6295/Pasirsari atas nama PT Pollux Aditama Kencana pada Rabu (17/7/2024) kemarin.
“Sebagai pihak terkait, kami datang. Menyimak dan membantu petugas saat pelaksanaan sita aset itu. Bahwa kami membantu memasang stiker dan spanduk sebagai pemberitahuan bahwa aset tersebut telah disita oleh PN Cikarang, itu wajar dan sudah mendapatkan persetujuan dari Panitera serta Juru Sita PN Cikarang yang bertugas saat itu,” kata Leman.
“Kan lucu saja kalau masang-masang spanduk dan stiker langsung dikerjakan oleh Ketua Pengadilan atau Panitera. Nah, kami berinisiatif membantu dan diizinkan oleh pihak perwakilan pengadilan yang hadir saat itu, dalam hal ini Panitera dan Jurusita,” lanjutnya.
Leman membantah secara tegas tudingan premanisme seperti yang diungkapkan oleh Kuasa Hukum PT Pollux Aditama Kencana, Brian Praneda. Leman menegaskan bahwa tak ada aksi atau upaya intimidasi ketika pemasangan stiker dan spanduk penyitaan.
“Kami tidak mengancam orang, tidak melukai orang, tidak membunuh orang, kami tidak memukul orang, tidak melakukan pengrusakan apapun dan bahkan tidak ada kata-kata kasar sama sekali, karena saya ada di lapangan langsung. Jadi tolong dijelaskan mana perbuatan kami yang disebut sebagai perbuatan preman dan melanggar hukum. Jadi tolong jelaskan, saya minta agar kuasa hukum jangan asal bicara. Saya menuntut dijelaskan terang benderang,” tambahnya.
Leman Timur melanjutnya, selain pihak PN Cikarang, hadir juga pengamanan dari Polres Cikarang dan POM Jaya. “Para petugas itu tidak mungkin disebut sebagai preman kan. Maka tuduhan preman itu pasti dialamatkan ke kami. Jadi jika saya dan teman-temannya yang memang berkulit hitam dan berambut keriting ini dianggap preman, maka itu bentuk rasisme. Saya akan menuntut secara hukum,” tegasnya.
Baca Juga: PN Cikarang Sita Eksekusi Chadstone Superblok dan Pollux Mall
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang telah melakukan eksekusi penyitaan terhadap tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 6295/Pasirsari atas nama PT Pollux Aditama Kencana pada Rabu (17/7/2024).
Bangunan itu terdiri dari pusat perbelanjaan atau mall, apartemen, dan hotel yang terletak dekat Gerbang Tol Cikarang Barat, Jalan Cikarang Cibarusah Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang, Isnandar S. Nasution SH, menjelaskan bahwa penyitaan bangunan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) nomor 45041/V/ARB-BANI/2022 tanggal 4 April 2023 yang pada intinya memerintahkan PT Pollux Aditama Kencana (anak usaha PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), untuk segera membayar utang sebesar Rp100 miliar lebih kepada Joint Operation But Qinjiang International (South Pacific) Group Development Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE).
“Kami membacakan penetapan sita eksekusi atas permintaan delegasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan sita eksekusi dalam perkara nomor 63/Eks.Arb/2023/PN Jkt Sel,” kata Isnandar dalam keterangan kepada sejumlah media pada Kamis (18/7/2024).
Selain membacakan penetapan sita eksekusi, PN Cikarang juga mencatat sita eksekusi terhadap Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 5295/Pasirsari atas nama PT Pollux Aditama Kencana di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement