Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Jakarta didorong untuk menampilkan profil usahanya di aplikasi vendor directory Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) agar bisa ditampilkan sebagai vendor di situs milik LKPP.
Untuk dapat mendaftar sebagai vendor, pelaku UKM cukup melakukan registrasi di alamat https://direktori.lkpp.go.id, dengan syarat sudah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Pelayanan Bidang Pengembangan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal DKI Jakarta, Budya Prihayanto Putra mengatakan, dengan memiliki SIUP banyak keuntungan yang didapat pelaku UKM. Selain bisa mendaftar ke vendor direktori LKPP, kata Budya, SIUP yang dimiliki pelaku UKM akan berguna untuk pengembangan usaha.
"Kalau punya SIUP, selain untuk daftar LKPP mereka punya daya jual untuk mengembangkan usaha. Atau bisa untuk akses kredit dari bank," katanya, Selasa (18/7/2017).
Dijelaskan Budya, saat ini proses pendaftaran izin usaha cukup mudah. Untuk proses pendaftaran hingga jadi, rata-rata pengurusan di PTSP membutuhkan waktu sekitar enam jam dan maksimal tiga hari.
"Dari keseluruhan 28.208 SIUP yang diterbitkan, 2.162 di antaranya UKM. Mengurus izin di Jakarta itu mudah," katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Peningkatan Kualitas Pelayanan LKPP, Robin Asad Suryo mengatakan, dengan tampil di direktori LKPP, profil pelaku UKM berkesempatan dikenal luas para pejabat pengadaan. Dengan begitu, usaha mereka berkesempatan mengikuti di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Dengan tampil di vendor direktori mereka lebih dikenal. Ketika pemerintah lakukan pengadaan maksimal 200 juta, kan bisa saja ke mereka," tandasnya. (berjak)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat