Tak Hanya Bangun Jalan, Pemerintah Dorong Dana Desa untuk Gerakkan Usaha Masyarakat
Kredit Foto: Istimewa
Upaya mempercepat pembangunan desa kini diarahkan bukan hanya pada seberapa besar anggaran digelontorkan, tetapi juga bagaimana uang desa mampu berputar di lingkungan masyarakat sendiri. Inilah yang tengah didorong oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP melalui pembenahan tata kelola Pengadaan Barang/Jasa Desa (PBJ Desa).
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Sarah Sadiqa, menilai PBJ Desa bukan sekadar urusan administrasi belanja pemerintah desa. Menurutnya, pengadaan menjadi instrumen penting untuk mengubah anggaran desa menjadi penggerak ekonomi lokal.
Ia menegaskan, ketika produk dalam negeri dan pelaku usaha desa diprioritaskan, maka dana desa tidak berhenti sebagai angka dalam laporan keuangan, melainkan berubah menjadi aktivitas ekonomi yang hidup di tengah masyarakat.
“PBJ Desa merupakan enabler pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa. Karena melalui pengadaan, anggaran desa dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat kualitas pembangunan di desa,” ujar Sarah dalam Giat Sinergi Nasional Akselerasi Kematangan PBJ Desa melalui Transformasi Regulasi, Tata Kelola, dan SDM menuju Desa Mandiri dan Antikorupsi di Gedung LKPP, Selasa (19/5).
Konsep yang didorong LKPP tersebut menempatkan warga desa bukan hanya sebagai penerima manfaat pembangunan, tetapi juga pelaku ekonomi yang ikut menikmati perputaran anggaran. Keterlibatan penyedia lokal dan pemberdayaan masyarakat disebut mampu menciptakan multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi desa.
Namun di balik besarnya potensi itu, tata kelola PBJ Desa masih menghadapi tantangan serius. Sarah menyoroti laporan Indonesia Corruption Watch tahun 2024 yang menunjukkan sektor desa menempati peringkat tertinggi dalam frekuensi tindak pidana korupsi secara nasional. Data kanal resmi Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2025 juga menunjukkan praktik korupsi banyak terjadi di sektor pengadaan desa.
Menurut Sarah, kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa pembenahan sistem pengadaan tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia menekankan perlunya kolaborasi antara LKPP, KPK, Kementerian Desa, aparat penegak hukum, hingga berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat transparansi dan mencegah risiko korupsi sejak dini.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa penguatan tata kelola desa penting dilakukan untuk mencegah konflik kepentingan, proyek fiktif, maupun program yang sebenarnya tidak pernah ada.
Ia menjelaskan, Program Desa Antikorupsi bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola dan integritas desa, termasuk melalui sistem pengadaan barang dan jasa yang akuntabel.
Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria mengapresiasi langkah LKPP yang menyederhanakan regulasi pengadaan desa. Menurutnya, birokrasi yang lebih sederhana akan membuat perangkat desa lebih cepat mengalokasikan anggaran untuk menggerakkan ekonomi lokal, khususnya melalui produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK).
Baca Juga: UMKM Indonesia Bisa Masuk Pasar Blockchain dengan RFID yang Digagas BUMN Lintas Sektor
Riza menilai pembangunan desa membutuhkan pendekatan kolaboratif yang melibatkan banyak unsur sekaligus. Ia menyebut model Octahelix menjadi pendekatan penting dengan melibatkan pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, inovasi dan teknologi, perguruan tinggi, NGO dan ormas, tokoh masyarakat, warga desa, hingga media.
Melalui transformasi tata kelola dan penguatan SDM pengadaan, desa diharapkan tidak hanya tumbuh sebagai pusat pembangunan ekonomi baru, tetapi juga menjadi ruang pemerintahan yang memiliki integritas tinggi. Dengan begitu, dana desa tidak sekadar habis dibelanjakan, melainkan benar-benar berputar menjadi penggerak kesejahteraan masyarakat desa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat