Tidak hanya sinar laser, pesawat tanpa awak alias drone juga merupakan ancaman bagi keselamatan penerbangan. Keberadaan drone berpotensi membahayakan bila diterbangkan di area penerbangan. Jika mengenai pesawat terbang, apalagi tatkala masuk ke mesin atau baling-baling tentu akan membahayakan para penumpang.
"Jadi bukan hanya sinar laser, drone juga mengancam keselamatan penerbangan bila dimainkan di area penerbangan. Bukan persoalan frekuensinya, tapi soal keberadaan drone yang membahayakan bila terlalu dekat, apalagi kalau sudah menabrak," kata ATS Operational Coordinator Makassar Air Traffic Services Center (MATSC) AirNav Indonesia Yuyun Nugraha di Makassar, Kamis (20/7/2017).
Yuyun menjelaskan drone bisa mengakibatkan pesawat terbang melakukan manuver tanpa disadari yang membahayakan keselamatan penerbangan. Itu dikarenakan pesawat terbang memiliki sensor berupa traffic collision avoidance system (TCAS) yang akan menghindari benturan dari benda asing dengan jarak tertentu. Manuver secara otomatis dilakukan apabila pilot masih mengaktifkan mode automatic.
"Bayangkan saja bila itu terjadi saat titik krusial yakni persiapan pendaratan. Kalau ada drone, lalu mode pesawat terbang masih automatic maka terjadi manuver yang tidak disadari oleh pilot. Padahal, saat persiapan pendaratan, semuanya harus steril dan pilot tidak boleh diganggu," jelas Yuyun.
Menurut Yuyun, potensi bahaya drone atas keselamatan penerbangan membuat pemerintah membuat regulasi di antaranya termaktub dalam Permenhub Nomor 1 Tahun 2009 dan Permenhub Nomor 47 Tahun 2016 tentang Perubahan Permenhub Nomor 180 Tahun 2015 terkait Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.
Dalam regulasi tersebut, pengoperasian drone tidak boleh dilakukan tanpa izin atau beroperasi tidak sesuai izin yang diberikan. Pemberian beragam sanksi mulai peringatan, pencabutan izin hingga denda administratif bisa dilakukan bila drone dioperasikan di area terlarang di antaranya di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), Kawasan Udara Terlarang, dan Kawasan Udara Terbatas.
Sanksi terhadap pengoperasian drone yang membahayakan penerbangan juga termaktub dalam Permenhub Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Selain drone, bahaya lain atas keselamatan penerbangan dari regulasi tersebut adalah sinar laser, layang-layang, dan balon udara.
"Edukasi terhadap bahaya penerbangan mulai dari layang-layang sampai drone memang masih harus terus digalakkan agar masyarakat paham," ucapnya.
Menurut Yuyun, pengoperasian drone dan layang-layang sebenarnya masih bisa tetap dilakukan di dekat area penerbangan jika terlebih dahulu mengajukan izin. Dengan begitu, pihaknya bisa menerbitkan Notice To Airman alias Notam sehingga para pilot bisa mengetahui dan mempersiapkan diri.
"Itu penting. Harus diutamakan keselamatan penerbangan karena menyangkut nyawa banyak penumpang," tutup dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: