Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan bakal memperluas cakupan penyelidikan praktik pengemplangan pajak ke sektor-sektor strategis, menyusul temuan skandal manipulasi transaksi di industri baja.
Fokus otoritas pajak kini mengarah pada sektor Crude Palm Oil (CPO) dan pertambangan batu bara.
Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto dalam agenda Musyawarah Nasional The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Langkah eskalasi ini merupakan respons atas masifnya kebocoran penerimaan negara akibat praktik penghindaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Terakhir ada beberapa sektor komoditas."
"Ada sektor CPO, ada sektor batu bara juga."
"Tapi memang yang cukup banyak menggerus—apa namanya—domestic demand ya sektor-sektor seperti baja, hebel,” ungkap Bimo.
Penyelidikan ini dipicu temuan terhadap 40 perusahaan baja yang terindikasi mengatur transaksi sedemikian rupa untuk menghindari kewajiban PPN.
DJP menaksir total kerugian negara dari sektor baja saja mencapai Rp4 triliun per tahun.
Selain sektor baja, Kemenkeu juga mengidentifikasi modus pelanggaran di sektor kelapa sawit.
Baru-baru ini, otoritas menahan 87 kontainer milik perusahaan CPO yang diduga melakukan manipulasi HS Code pada dokumen ekspor.
Modus ini bertujuan menekan beban Bea Keluar (BK) hingga hanya sekitar 90% dari kewajiban yang seharusnya.
Bimo mengungkapkan, pihaknya tengah memetakan modus under-invoicing (pelaporan nilai transaksi di bawah harga pasar) yang juga marak terjadi di sektor lain.
“Kemudian ada juga kita sedang building case untuk under-invoicing yang lain, gitu ya,” tambahnya.
Sebelumnya pada Kamis (5/2/2026), Bimo mendampingi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik PT Power Steel di Tangerang, Banten.
Sidak tersebut memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan perusahaan.
DJP menemukan modus operandi perusahaan tidak memungut PPN atas penjualan atau menyembunyikan omzet melalui rekening pihak ketiga (nominee).
Dana hasil penjualan dialirkan ke rekening pengurus, pemegang saham, hingga karyawan agar tidak terdeteksi sebagai pendapatan perusahaan.
“Karena memang ada dugaan yang di luar itu juga melakukan modus yang sama di periode-periode hampir sama juga."
"Antara 2015 sampai 2019 sebelum pandemi Covid-19, ketika memang booming konstruksi," jelas Bimo.
Pemerintah menegaskan, praktik ini tidak hanya merugikan kas negara, tetapi juga merusak level playing field, dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di industri domestik.
“Makanya, mudah-mudahan para pelaku juga bisa menyadari kita sedang berjalan ke arah yang sesuai dengan undang-undang," harapnya.
Saat ini, DJP masih melanjutkan proses pengumpulan bukti dan penyidikan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebelum menetapkan status hukum lebih lanjut. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: