Pengamat sektor kelautan dan perikanan Abdul Halim menegaskan penting bagi pemerintah untuk dapat mengoptimalkan kinerja BUMN PT Garam guna mengatasi berbagai kompleksitas permasalahan sektor garam di Tanah Air.
"Kembalikan fungsi dan peran PT Garam sebagai badan usaha milik negara yang bertanggungjawab melakukan kegiatan usaha industri garam beserta angkutannya, pembinaan usaha garam rakyat, pengendalian stok, dan stabilisasi harga garam secara nasional," kata Abdul Halim, Sabtu (29/7/2017).
Dia mengingatkan, hal tersebut juga telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk PU Garam menjadi Perusahaan Perseroan.
Abdul Halim yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan itu juga ingin pemerintah memastikan harmonisasi kebijakan pergaraman, pendampingan petambak garam dan revitalisasi PT Garam.
"Harmonisasi kebijakan pergaraman yang berdampak terhadap menurunnya produktivitas dan daya saing petambak garam dalam negeri, seperti Peraturan Menteri Perdagangan No. 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam.
Sebelumnya, Wakil Sekjen Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Niko Amrullah mengusulkan sekurang-kurangnya empat solusi inovatif yang dapat dilakukan terkait kelangkaan garam akhir-akhir ini.
Solusi pertama adalah penguatan kelembagaan ekonomi petambak garam dengan peningkatan kapasitas pengelolaan. Kelembagaan yang dibentuk pemerintah dalam mengurus garam diminta bersinergi dengan tata kelola lokal masyarakat yang telah ada, dan dapat diperkuat dengan keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Sementara solusi kedua adalah penguatan kapasitas modal dan kapabilitas pengelolaan modal petambak garam rakyat sehingga harus ada pendampingan intensif kepada petambak yang disesuaikan dengan standar garam industri.
Sedangkan solusi ketiga adalah modal sosial yang kuat dari masyarakat, yang dinilai terbukti mampu menjaga ritme produksi karena rasa saling memiliki memunculkan etos kerja yang tinggi demi kemakmuran bersama.
Terakhir, solusi keempat adalah penerapan teknologi tepat guna menjadi keharusan agar proses produksi dapat lebih adaptif terhadap perubahan iklim yang berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi. (CP/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo