Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lagi, Taksi Online Vs Sopir Konvensional di Sukabumi Bentrok, Ojol Dilarang Beroperasi

        Lagi, Taksi Online Vs Sopir Konvensional di Sukabumi Bentrok, Ojol Dilarang Beroperasi Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
        Warta Ekonomi, Sukabumi -

        Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengimbau para penarik ojek online (Ojol) maupun taksi yang menggunakan aplikasi berbasis daring atau online agar tidak beroperasi dahulu untuk sementara.

        "Imbauan ini kami lakukan untuk antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti penganiyaan atau bentrokan antara penarik ojek/taksi berbasis daring dengan sopir angkot konvensional," kata Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah Sukaraja Dishub Kabupaten Sukabumi Suparman di sela mendiasi antara pihak Dishub Kota/Kabupaten Sukabumi di Jalan Arif Rahman Hakim, Senin (31/7/2017).

        Ia pun mengimbau kedua belah pihak agar bisa menahan diri sampai ada keputusan perihal penolakan adanya angkutan umum menggunakan aplikasi berbasis daring itu.?

        Rencananya pada Rabu (2/8), Dishub akan kembali mempertemukan perwakilan dari sopir angkot, Kelompok Kerja Usaha Organisasi Angkatan Darat (KKU Organda) dan perusahaan ojek/taksi berbasis aplikasi daring.

        Di sisi lain, keberadaan ojek dan taksi daring di Kabupaten Sukabumi belum ada izinnya. Perusahaan tersebut hanya mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Online, karena saat ini Sukabumi belum memiliki aturan baik Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah.

        Selain itu, perusahaan angkutan umum daring juga tidak mengajukan izin kepada Dishub sehingga bisa dikatakan kegiatan atau operasi menarik penumpang yang dilakukannya adalah ilegal.

        "Kami meminta kepada sopir angkot agar kembali beroperasi karena kasih banyak penumpang yang terlantar dan untuk penarik ojek/taksi berbasis aplikasi online agar tidak beroperasi dahulu sampai ada keputusan pada Rabu (2/8)," tambahnya.

        Sementara Ketua KKU Organda Sukabumi Bajang Guru meminta kepada Dishub Kota/Kabupaten Sukabumi untuk menghentikan dahulu kegiatan ojek dan taksi berbasis aplikasi daring karena dikhawatirkan terjadi perselisihan di jalan raya yang akan memperumit permasalahan.

        "Kami juga sudah mengimbau kepada sopir dari seluruh trayek agar kembali lagi menarik penumpang dan jangan melakukan kegiatan yang bisa memicu terjadinya gesekan di lapangan," katanya.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: