Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VII Sumatera Bagian Selatan akan memfasilitasi perusahaan galangan kapal PT Karya Makmur Armada menghapus daftar hitam (blacklist) Bank Indonesia yang memenangi gugatan sengketa kredit dengan Bank Sumsel Babel.
"Penghapusan blacklist?memungkinkan diperoleh PT KMA meskipun Bank Sumsel Babel mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Palembang mengabulkan sebagian gugatan perusahaan galangan kapal itu pada tanggal 11 Juli 2017," kata petugas Pelayanan Pengaduan Masyarakat Kantor OJK Regional VII Sumatera Bagian Selatan Milton Purba di Palembang, beberapa waktu lalu.
Untuk melakukan penghapusan blacklist?BI atas nasabah yang tercatat bermasalah kredit pada suatu bank, permasalahan antara nasabah dan bank harus dinyatakan selesai dengan baik. Jika penyelesaiannya melalui proses hukum di pengadilan harus berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Khusus permasalahan yang dihadapi PT KMA dengan Bank Sumsel Babel yang pada tingkat pengadilan pertama dimenangi penggugat (PT KMA) akan dipelajari sesuai dengan ketentuan yang berlaku bersama petugas bidang pengawasan bank OJK.
Salinan keputusan sidang Pengadilan Negeri Palembang, data, dan informasi yang disampaikan Direktur Utama PT KMA Rifai Thambrin kepada OJK akan dijadikan bahan pertimbangan untuk membantu menghapus blacklist?BI meskipun pihak Bank Sumsel Babel mengupayakan proses hukum tingkat banding.
"Jika bidang pengawasan OJK menilai PT KMA memenuhi persyaratan untuk dihapus dari blacklist BI meskipun proses hukum lanjutan masih berjalan, akan difasilitasi penghapusannya sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah," ujar Milton.
Pengadilan Negeri Palembang menetapkan keputusan mengabulkan sebagian gugatan perdata perusahaan galangan kapal PT Karya Makmur Armada terhadap Bank Sumsel Babel.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kartijomo dalam sidang putusan sengketa kredit Bank Sumsel Babel dengan perusahaan galangan kapal PT Karya Makmur Armada (PT KMA), di Palembang, Selasa (11/7), memutuskan permasalahan yang berlangsung sejak 2004 itu memenuhi unsur pelanggaran pidana dan memerintahkan tergugat Bank Sumsel Babel mengembalikan sertifikat Kkantor PT KMA yang dikuasai selama belasan tahun sebagai jaminan kredit. (CP/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo