Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang revisi Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Analis Investa Saran Mandiri Hans Kwee khawatir jika perang tarif akan terjadi lagi dengan dicabutnya aturan tersebut. Pasalnya, aturan tersebut memang memiliki fungsi untuk menghindari terjadinya perang tarif antar operator taksi baik online maupun konvensional.
"Dengan pembatalan aturan tersebut maka membuka kembali peluang perang harga. Tentu ini merugikan produsen. Ini sentimen tidak bagus untuk produsen taksi karena akan terjadi lagi perang tarif," katanya saat dihubungi oleh Warta Ekonomi di Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Ia menilai perang tarif akan kembali terjadi antara operator taksi apabila ada pemain baru yang masuk ke pasar. Karena, ketika ada pemain baru otomatis akan ada promo-promo yang diberikan. Untuk tetap bertahan, para operator taksi yang sudah ada pun harus menawarkan tarif yang menarik pula untuk mempertahankan pangsa pasar.
"Yang ditakutkan newcomer?datang kemudian terjadi perang tarif lagi. Newcomer yang datang ditakutkan akan memberikan harga gila-gilaan," terangnya.
Hal tersebut pun disinyalir akan mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan-perusahaan taksi konvensional. Namun selama tidak ada operator taksi online baru, ia mengatakan perusahaan taksi konvensional tidak akan terlalu terpengaruh karena saat ini sudah banyak operator taksi konvensional yang melakukan kerja sama dengan operator taksi online.
"Belum akan mempengaruhi kinerja karena belum ada yang melakukan perang tarif karena perusahaan online dan konvesional sudah banyak bekerja sama. Yang dikhawatirkan newcomer itu," tukasnya.
Sekedar informasi, pencabutan aturan tersebut didasari karena MA melihat jika 18 pasal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain itu, 18 pasal tersebut juga dianggap bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Padahal, lewat aturan ini Menteri Perhubungan menetapkan batas tarif atas dan bawah untuk taksi online sehingga sama dengan taksi konvensional. Aturan ini pun mengakomodir tuntutan operator dan pengemudi taksi konvensional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: