Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji untuk melonggarkan kebijakan makroprudensial berupa perubahan skema batasan rasio kredit terhadap nilai agunan (Loan to Value/LTV) secara spasial atau wilayah dari sebelumnya dipukul rata secara nasional sebesar 85 persen.
Artinya dengan kebijakan tersebut, bisa saja di masa mendatang besaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau kredit kendaraan bermotor bagi masyarakat Jawa berbeda dengan yang ada di Papua. Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityiaswara mengatakan melalui LTV spasial bisa saja nanti di beberapa provinsi kebijakan LTV-nya lebih ketat. Oleh karena itu, kebijakan DP kendaraan dan properti bisa lebih tinggi di beberapa wilayah.
"LTV spasial sedang dikaji apakah bisa berlaku di Indonesia untuk beberapa provinsi. Bisa saja nanti di beberapa provinsi LTV lebih ketat," ujar Mirza saat ditemui di Yogyakarta, Senin (28/8/2017).
Minggu lalu, saat indonesia melonggarkan kebijakan moneter, BI menurunkan bunga untuk kali ke-7. Total penurunan bunga sejak akhir 2016 sudah 175 basis. Deposit market sudah merespons sekitaf 145 basis. Kredit market baru 70 persen dari penurunan tapi kami yakun suku bunga kredit masih bisa lebih rendah lagi.
Lebih lanjut Mirza menjelaskan, perubahan kebijakan LTV nasional menjadi secara spasial ini guna mendorong peningkatan permintaan properti dan otomotif lebih tinggi lagi.
Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia (BI) melansir, pertumbuhan properti pada kuartal II 2017 cuma 3,61 persen atau lebih imut-imut ketimbang kuartal sebelumnya, yaitu 4,16 persen. Sementara Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) periode April-Juni lalu tumbuh 1,18 persen secara tahun kalender (year to date/ytd) atau terkoreksi dibandingkan kuartal I 2017 yang masih tumbuh 1,23 persen.
Adapun data yang dirilis Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebutkan, penjualan mobil domestik pada Juni 2017 anjlok 29 persen ke angka 66.370 unit. Padahal di bulan Mei 2017, penjualannya menyentuh angka 94.091 unit.
"Tapi yang penting sih sisi demand-nya, kalau sisi supply kreditnya sih sudah siap, tinggal sisi demand atau permintaan. Ini yang harus bisa didorong," kata Mirza.
Sebelumnya, Gubernur BI Agus DW Martowardojo juga memastikan bahwa pelonggaran kebijakan LTV berdasarkan wilayah tersebut akan dikeluarkan di 2017. Kendati begitu, dirinya belum bisa menyampaikan lebih banyak skema dari pelonggaran kebijakan itu.
"LTV Spasial ini belum bisa kita sampaikan, tapi mungkin kita akan sampaikan dalam waktu dekat ini. Yang pasti di tahun 2017 ini kita akan keluarkan,? terang Agus.
Dia menuturkan bahwa rencana pelonggaran kebijakan LTV itu didasari atas kondisi perkembangan industri properti dan otomotif yang berbeda-beda di setiap wilayahnya. Hal itu sama dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang berbeda-beda di setiap wilayahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi