Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan penerimaan negara dari PT Freeport Indonesia akan lebih besar sejak disepakatinya pergantian dari kontrak karya ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
"Total penerimaan negara dari operasi Freeport di Indonesia akan lebih besar dari yang selama ini diperoleh menggunakan basis kontrak karya. Ini sesuai dengan pasal 169 huruf C dari UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Menkeu saat ini belum memaparkan berapa porsi penerimaan negara yang lebih besar tersebut. Kepastian mengenai lebih besarnya penerimaan negara akan diletakkan dalam lampiran IUPK.
Lampiran tersebut yang akan menjelaskan kewajiban-kewajiban PTFI untuk menyetorkan penerimaan negara baik dalam bentuk royalti, PPh, PPN, PBB, pajak daerah, dan pembagian penerimaan antara pusat dan daerah.
"Kami akan tuangkan dalam PP yang tidak hanya untuk PTFI, namun juga seluruh perusahaan mineral di Indonesia dengan IUPK, yang kemudian memuat berbagai macam komponen dalam penerimaan negara yang harus disetorkan," kata Sri Mulyani.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah RI dan PT Freeport Indonesia telah melakukan perundingan kesepakatan tahap akhir terkait perpanjangan kontrak penambangan di Indonesia. (VF/Ant))
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil