Indonesia mengecam uji coba peluncuran rudal yang dilakukan oleh Korea Utara pada 28 Agustus 2017, yang melewati ruang udara negara lain dan juga membahayakan jalur penerbangan.
Tindakan uji coba tersebut bertentangan dengan kewajiban Korea Utara terhadap resolusi DK PBB terkait, khususnya resolusi 2270 (2016), 2321 (2016), 2356 (2017), dan 2371 (2017).
Indonesia mendesak Korea Utara agar sepenuhnya memenuhi kewajiban internasionalnya, termasuk melaksanakan sepenuhnya resolusi-resolusi DK PBB, sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri, Selasa (29/8/2017).
Indonesia menegaskan kembali bahwa stabilitas di Semenanjung Korea sangat penting artinya. Untuk itu, Indonesia mengajak semua negara untuk berkontribusi terhadap penciptaan perdamaian dan stabilitas di semenanjung Korea.
Sebelumnya, Korea Utara telah menembakkan rudal di atas wilayah negara Jepang dan Perdana Menteri Shinzo Abe menyebut tindakan tersebut sebagai ancaman "paling serius dan juga mematikan yang pernah ada" ke wilayah Negara Jepang.
Rudal tersebut diluncurkan tepat sebelum pukul 6 pagi di Jepang. Peluncuran tersebut memicu peringatan di bagian utara negara tersebut, dan pihak berwenang mengimbau agar orang-orang berupaya untuk mencari perlindungan.
Rudal tersebut persis terbang di atas Erimomisaki, di pulau utara Hokkaido, dan pecah menjadi tiga bagian sebelum jatuh ke Samudera Pasifik, sekitar 1.180 kilometer di lepas pantai Jepang.
Rudal tersebut dalam penerbangan selama sekitar 14 menit, Sekretaris Kabinet Yoshihide Suga mengatakan pada sebuah konferensi pers darurat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo