Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Libur Idul Adha, Angkutan Barang Dilarang Melintas Jabar

        Libur Idul Adha, Angkutan Barang Dilarang Melintas Jabar Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jabar, Dedi Taufik mengatakan pihaknya melarang angkutan barang beroperasi selama libur Idul Adha 2017. Larangan tersebut berlaku mulai Kamis 31 Agustus 2017 sampai Minggu, 3 September 2017.

        Hal ini sesuai dengan surat edaran Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub tentang pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang Idul Adha 2017.

        ?Untuk mendukung kelancaran lalu lintas mulai 31 Agustus pukul 12.00 WIB sampai dengan 1 September pukul 12.00 WIB dan tanggal 3 September pukul 06.00-23.59 WIB, kendaraan angkutan barang bersumbu lebih dari tiga sumbu dilarang beroperasi di wilayah Jawa Barat? katanya kepada wartawan di Bandung, Rabu (30/8/2017).

        Dedi mengungkapkan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada jalan nasional baik tol dan non tol, jalur wisata dan jalur alternatif. Demikian pula dengan kendaraan pengangkutan bahan bangunan.?

        ?Larangan berlaku juga pada truk tempelan, truk gandeng, serta kendaraan kontainer,? ujarnya

        Namun larangan tersebut menurutnya tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), hewan ternak, bahan pokok seperti beras, gula pasir, daging sapi, daging ayam hingga telur.?

        ?Lalu pengangkut pupuk, susu murni, bahan baku ekspor impor dari lokasi home industry dan ke pelabuhan,? ungkapnya

        Sementara untuk kendaraan pengangkut air minum dalam kemasan, Dedi meminta agar dijalankan pada waktu sebelum pelaksanaan waktu pelarangan. Ketika beroperasi pun angkutan barang yang dipakai harus bersumbu tidak lebih dari dua sumbu.?

        ?Untuk angkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat melalui moda darat diberikan prioritas,? ?tuturnya

        Dedi menegaskan jika pelarangan ini dilanggar oleh pengusaha angkutan di lapangan maka pihaknya akan menerapkan sanksi.?

        ?Sanksinya akan disesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,? pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: