Berani Gesek Ganda Kartu Debit/Kredit? Agus Marto Ancam Begini...
Bank Indonesia akan menegur langsung lembaga atau bank yang berperan sebagai acquirer?serta pedagang, jika membiarkan terjadinya gesek ganda alat pembayaran nontunai.
"Kami akan langsung ke acquirer?atau ke merchant?(pedagang) supaya bisa langsung diambil tindakan," kata Gubernur BI Agus Martowardojo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Agus juga meminta kepada masyarakat untuk menolak jika pegawai perusahaan dagang meminta alat pembayaran seperti kartu kredit dan kartu debit, digesek lebih dari satu kali atau digesek selain di mesin perekam data elektronik (electronic data capture/EDC).?Jika pegawai merchant?itu memaksa, Agus meminta masyarakat melaporkan hal itu kepada BI.
"Si pemegang kartu harus melihat dan meyakini bahwa kalau sudah dilakukan gesek di EDC tidak boleh digesek lagi di mesin kasir karena itu bisa terjadi profil dan data daripada pemegang kartu itu disalin dalam mesin kasir," ujar dia.
Agus menegaskan alat pembayaran seperti kartu kredit dan debit hanya boleh digesek di mesin EDC, tidak boleh di mesin kasir.
"Kalau ada pemaksaan, laporkan sama BI biar kita ambil tindakan tegas," ujar dia.
Agus mengatakan pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.?Pada Pasal 34 huruf b, di PBI tersebut juga tercantum larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.?Dalam tahapan pemrosesan transaksi pembayaran terdapat pihak "acquirer". "Acquirer" adalah bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: