Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warta Ekonomi, Medan -
Sebanyak 50 distributor beras dan retail meminta waktu dua pekan untuk bisa penerapan harga eceran tertinggi (HET) beras yang mulai diberlakukan 1 September lalu sesuai kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 24 Agustus lalu. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis, Jumat (8/9/2017).
"Mereka semua setuju dengan kebijakan itu. Tapi mereka minta waktu dua minggu, karena masih banyak stok," katanya.?
Dikatakannya, dengan banyaknya stok, takut jika dikembalikan beras khawatir barang hilang dari pasar. Nantinya beras ini sembari menunggu waktu dua pekan, beras tersebut akan diembos dan diberikan stiker mana beras yang medium dan premium.?
Dalam waktu tersebut, mereka tidak bisa lagi menjual beras, apakah habis atau tidak. Sedang untuk tinggal eceran menurutnya tidak ada masalah. Meski begitu pihaknya sudah menyurati PD pasar terkait HET beras ini.?
"Kami akan fokus untuk mengenalkan kepada masyarakat mana beras premium dan medium," ujarnya.
Sedangkan untuk evaluasi pihaknya masih menunggu, namun sejauh ini masih berpatokan dengan kebijakan HET beras yang diberlakukan per 1 September. Sebagaimana diketahui beras medium dipatok Rp9900 per kg sedangkan premiun Rp13.000 perkg.
Untuk diketahui, dikalangan pedagang ?beras ini masih dipasarkan berdasarkan mekanisme pasar. Seperti di Pusat Pasar, pedagang beras masih ?memasarkan kebutuhan pokok ini berdasarkan harga pasaran. Beragam beras ini dipasarkan dengan harga yang bervariasi, tergantung kualitasnya. Beras IR 64 misalnya dipasarkan mulai Rp9.000 hingga Rp11.000 per kg.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: