Gubernur Jawa Timur Soekarwo mendukung inisiatif DPRD Jatim yang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2017-2037.
"Adanya UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mendorong pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali peraturan daerah mengenai RZWP3K," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, penyusunan materi Raperda ini memerlukan kerja sama antara Bapemperda DPRD Provinsi Jatim sebagai inisiator dengan Dinas Kelautan dan Perikanan serta Bappeda Provinsi Jatim sehingga memerlukan waktu tidak sebentar.
Pakde Karwo, sapaan akrabnya, menjelaskan keberadaan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang RZWP3K Provinsi Jatim Tahun 2012-2032 yang mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2007 perlu disesuaikan lagi sesuai perkembangan kebutuhan dan hukum.?Tak hanya diterbitkannya UU 1/2014, pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang banyak memberikan kewenangan baru pada pemerintah daerah provinsi, salah satunya perihal pengelolaan sumber daya alam di laut.
"Wilayah pesisir 1-4 mil laut diukur dari garis terluar pantai yang semula menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, dengan diterbitkannya UU 23/2014 kewenangan pengelolaan pesisir sampai dengan 12 mil laut menjadi kewenangan Pemprov," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: