KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR Setya Novanto terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik oleh KPK.
"Biro Hukum sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan diagenda sidang tersebut akan dilaksanakan hari Selasa (12/9), jadi permohonan praperadilan itu sudah kita terima dan baca," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Sidang praperadilan itu rencananya akan dipimpin oleh hakim tunggal Chepy Iskandar yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.?"Jadi sedang kita pelajari. Tentu itu akan kita hadapi apa saja yang dimohonkan di sana karena menurut pandangan kami semua sudah 'clear' secara hukum sebenarnya dsri apa yang disampaikan," tambah Febri.
Menurut Febri, penetapan Setnov sebagai tersangka adalah pengembangan dari proses penuntutan, penyidikan dan penyelidikan KPK sejak 2014 lalu.
"Misalnya terkait keabsahan penyidik dari non-Polri atau Kejaksaan, apakah mengacu pada KUHAP atau UU KPK, tentu kita sudah firm betul soal itu, apalagi MK menegaskan tentang bahwa KPK bisa mengangkat penyidik sendiri. Kemudian terkait proses penyidikan dengan minimal dua alat bukti, itu kita sudah memiliki itu, kita yakin dengan bukti tersebut," ungkap Febri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat