Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Alasan Prabowo Didesak Pecat Gibran Sebelum 20 Oktober 2026

Alasan Prabowo Didesak Pecat Gibran Sebelum 20 Oktober 2026 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan kembali mencuat. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan pergantian wakil presiden sebelum 20 Oktober 2026.

Pandangan tersebut disampaikan Denny melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo. Dalam surat itu, ia tidak hanya menyinggung proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024, tetapi juga menyampaikan alasan mengapa menurutnya Indonesia perlu memiliki wakil presiden baru sebelum pemerintahan Prabowo memasuki dua tahun masa jabatan.

"Ada baiknya, Republik Indonesia mempunyai Wakil Presiden baru sebelum dua tahun masa kepresidenan Bapak pada 20 Oktober 2026. Mungkin dengan demikian, Republik masih punya harapan. Paling tidak, sedikit harapan kepada Presiden Prabowo Subianto," ujarnya dalam akun X. 

Denny berpandangan, terdapat berbagai alasan konstitusional yang menurutnya dapat menjadi dasar pemakzulan seorang wakil presiden.

Baca Juga: Rakyat Sudah Jengah? Survei SMRC Ungkap Kepuasan ke Prabowo Anjlok Tajam

"Menurut pandangan saya, terlalu banyak alasan konstitusional untuk bisa memakzulkan Wakil Presiden. Mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan tingkat tinggi lainnya, perbuatan tercela (misdemeanor), hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden," katanya.

Meski demikian, Denny tidak menguraikan secara rinci dasar maupun bukti yang melandasi pendapat tersebut. Ia menyebut penjelasan lebih lengkap akan disampaikan dalam surat terbuka berikutnya.

Selain menyoroti isu pemakzulan, Denny juga mengkritik proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Menurutnya, Gibran sejak awal tidak layak mengikuti kontestasi tersebut.

"Jangankan menurunkan posisi duduk Gibran. Memecat dia menjadi Wakil Presiden saja saya setuju. Wong, seharusnya dia tidak layak bahkan menjadi Calon Wakil Presiden sekalipun," ungkap Denny.

Ia kembali mengungkit putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran. Dalam pandangannya, putusan tersebut menjadi salah satu catatan kelam dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.

Baca Juga: Kaesang Siap Nyaleg 2029, PSI Kirim Pesan Menohok: Kalau Kalah...

"Seharusnya dia tidak layak bahkan menjadi Calon Wakil Presiden sekalipun. Sebagai pembelajar konstitusi, bagi saya, 'Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran' adalah skandal hitam-pekat sejarah ketatanegaraan kita," kata Denny.

Denny juga mengingatkan bahwa mekanisme pengisian jabatan wakil presiden telah diatur dalam UUD 1945. Apabila posisi wakil presiden kosong, presiden memiliki waktu paling lambat 60 hari untuk mengusulkan dua nama calon wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk dipilih.

"Yang pasti jika Wakil Presiden dipecat, Bapak punya kesempatan lebih besar untuk menyelamatkan Republik, karena berpeluang mempunyai Wakil Presiden yang lebih kompeten dan berwibawa," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri