Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Makassar Muhammad Yusran, terdakwa kasus Pungutan Liar (Pungli) penerimaan siswa, di vonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi satu tahun penjara.
"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara Pungli penerimaan siswa baru dan dijatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Bonar Harianja di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa.
Hakim memberikan hukuman tambahan jika terpidana tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan digantikan satu bulan kurungan penjara bagi teridana bersangkutan.?Sementara Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar Haedar mengungkapkan vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1,6 tahun penjara.
Dalam putusan majelis hakim terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaiamana pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).?Yusran didakwa memungut biaya pembayaran dengan modus pembelian kursi guna penambahan kelas baru, bahkan setiap calon siswa diminta uang Rp5-15 juta.
Sedangkan untuk pungutan yang diambil terdakwa total pembayaran dipungut senilai Rp500 juta.?Terdakwa menyasar siswa yang tidak lulus melalui sistem jalur online dengan dalih pemambahan kouta bangku diduga melanggar aturan. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: