Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Catat Nilai Transaksi Aset Kripto Turun 10,53% Meski Jumlah Investor Naik

OJK Catat Nilai Transaksi Aset Kripto Turun 10,53% Meski Jumlah Investor Naik Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto pada Januari 2026 sebesar Rp29,24 triliun, turun 10,53 persen dibandingkan posisi Desember 2025 yang mencapai Rp32,68 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penurunan nilai transaksi tersebut sejalan dengan koreksi harga sejumlah aset kripto utama di pasar global.

“Namun demikian, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, masih terjaga dengan baik,” ujar Hasan dalam Konferensi Pers OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Meski nilai transaksi menurun, jumlah konsumen aset keuangan digital justru menunjukkan tren peningkatan. Hingga Januari 2026, jumlah konsumen tercatat mencapai 20,70 juta, tumbuh 2,56 persen dibandingkan Desember 2025 yang sebanyak 20,19 juta konsumen.

Hasan menambahkan, hingga Februari 2026 terdapat 1.457 aset kripto dan 127 derivatif Aset Keuangan Digital (AKD)yang dapat diperdagangkan di dalam negeri.

Seiring penguatan ekosistem, OJK juga telah menyetujui perizinan 29 entitas di sektor perdagangan aset kripto. Entitas tersebut terdiri atas 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), serta 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).

Baca Juga: Industri Kripto RI Masuk Fase Konsolidasi, Indodax Perkuat Keamanan dan Transparansi

Baca Juga: Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun hingga Januari 2026

Baca Juga: Kripto Masih Favorit, Investor Kripto Tembus 20,19 Juta dengan Transaksi Rp482 Triliun

Selain itu, OJK juga memberikan persetujuan kepada 8 lembaga penunjang, yang terdiri dari 6 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan 2 Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK).

Saat ini, OJK masih melakukan evaluasi atas permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto, yang meliputi 2 bursa, 2 kliring, 2 kustodian, 4 calon pedagang aset keuangan digital (CPAKD), serta 1 PJP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: