Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal tahun anggatan 2017.
"Di daerah, kami lakukan pemeriksaan di Polresta Tegal hari ini. Ada sekitar sembilan saksi yang diagendakan, delapan di antaranya hadir termasuk sekda dan sejumlah kepala dinas," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Saksi yang tidak hadir, yaitu Nasrudin sebagai Kabid di Dinas Pendapatan Daerah Kota Tegal, sehingga akan dijadwalkan kembali pemeriksaannya.?Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno (SMS) dan Amir Mirza Hutagalung (AMZ) seorang pengusaha dan orang kepercayaan Wali Kota Tegal diduga sebagai pihak penerima, dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi (CHY) diduga sebagai pihak pemberi.
Lebih lanjut Febri menyatakan bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami sejauh mana pengetahuan para saksi terkait dengan rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh tersangka Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung.
"Terhadap para kadis, kami juga dalami sejauh mana mereka terkait dengan indikasi pungutan-pungutan atau penerimaan-penerimaan lain yang terjadi di lingkungan Kota Tegal tentu terkait dengan perkara ini," ujar Febri.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan total pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun anggaran 2017 sekitar Rp5,1 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: