Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -
Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.
Laporan terhadap, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017 tentang diduga tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.
Adapun laporan tersebut dibuat atas dasar laporan salah satu nasabah Allianz yang bernama Ifranius Algadri yang merasa dipersulit saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit.?Dalam kasus ini pihak Allianz selalu meminta catatan medis lengkap dari rumah sakit sebagai syarat untuk mencairkan atau klaim. Padahal, rumah sakit tidak pernah memperkenankan memberi catatan medis lengkap karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui telah menerima informasi dari pihak Allianz Life. Namun karena kasus ini telah masuk ranah tindak pidana, pihaknya akan menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya atau kepolisian.
"Sekarang yang dilaporkan adalah bersifat pidana. Kalau sudah bersifat pidana, kita menghormati proses hukum yang dilakukan," ujar Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner, Hubungan Masyarakat dan Internasional dan Plt. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Kendati demikian, OJK Lanjut Anto akan tetap melihat sejauh mana penanganan pengaduan industri jasa keuangan khususnya Allianz Life kepada konsumennya.
"Sambil kita mncari tahu dan meminta keterangan dr pelaku usaha jasa keuangan (Allianz Life) hal-hal apa saja yang kemudian disangkakan kepada yang bersangkutan," tandasnya.
Dirinya menjelaskan, ada batasan tersendiri untuk penaganan pengaduan konsumen di OJK. Untuk kasus pidana, itu akan masuk ke dalam ranah kepolisian. Sementara untuk kasus perdata dan di luar pengadilan baru bisa masuk ke dalam ranah OJK dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dalam hal ini Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI).
"Kalau kita kan ranahnya OJK semuanya bidang administratif keperdataan. Dan keperdataan pun OJK punya keterbatasan karena OJK bukan lembaga yang bisa mengeksekusi itu makanya ada LAPS. OJK tidak melakukan mediasi, ajudikasi dan arbitrase seperti LAPS. OJK hanya pre mediasi, artinya hanya mengklarifikasi kedua belah pihak," jelas dia.
Menurutnya di LAPS, konsumen bisa melakukan mediasi, ajudikasi dan artbitrase. Dia menjamin bila penanganan pengaduan di LAPS jauh lebih cepat dibandingkan melalui proses pengadilan.
"Jadi perlu dipahami mengenai hal tersebut. Jadi ada satu hal bgaimana proses klaim yang harus ditindaklanjuti bila ada dispute bisa dengan sarana tadi (LAPS dan OJK). Kalau halnya kasus pidana ranahnya kan ranah kepolisian, kita harus melihat sejauh mana proses tuntutan itu dan kita sangat menghormati proses yang dlakukan kepolisian," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Vicky Fadil