Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Alasan Mina Padi Akuisisi Bank Muamalat

        Ini Alasan Mina Padi Akuisisi Bank Muamalat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Manajemen PT MIna Padi Sekuritas Investama Tbk (PADI) memandang jika perbankan syariah di tanah air masih mmeiliki ruang yang besar untuk tumbuh. Alasan itu lah yang mendasari keputusan perseroan untuk menguasai PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BMI).

        Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Mina Padi Sekuritas Investama, Djoko Joelianto ketika dihubungi Warta Ekonomi, di Jakarta, Kamis (28/9/2017).

        "Kita melihat kesempatannya masih sangat besar dan BMI sebagai bank syariah pertama bisa tumbuh lebih besar lagi," ujarnya.

        Menurut Djoko, kesempatan untuk mengakuisisi BMI juga sejalan dengan jalur bisnis perseroan yang berada di bidang keuangan.

        "Kami tertarik karena sejalan dengan industri kami di bidang keuangan dan kita diberi kesempatan untuk ikut serta dalam mengembangkan BMI jadi lebih besar," jelasnya.

        Memang, perseroan telah menandatangani perjanjian pengambilan saham dalam PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BMI). Mina Padi Investama Sekuritas nantinya akan menjadi pembeli siaga dalam aksi penerbitan saham baru melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue yang dilakukan BMI.

        Mina Padi Investama Sekuritas berharap akan menguasai sebesar 51 persen saham di BMI. Dalam keterangan yang perseroan sampaikan ke Bursa Efek Indonesia kemarin dituliskan jika untuk mengenggam sebanyak 51 persen saham di BMI perseroan harus mengalokasikan dana sebesar Rp4,5 triliun.

        Untuk merealisasikan aksi tersebut perseroan masih menunggu proses rights issue yang dilakukan oleh BMI.

        "Betul kalau 51 persen itu target. Tapi sebagai pembeli siaga kan kami belum tau dan masih tunggu yang tidak melaksanakan rights issue-nya siapa," ucapnya.

        Namun, untuk merealisasikan hal tersebut, perseroan masih harus meminta persetujuan para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

        Bagikan Artikel: