Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        K.O di Praperadilan, KPK Bilang Begini...

        K.O di Praperadilan, KPK Bilang Begini... Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memastikan pihaknya tetap berkomitmen untuk terus menangani kasus eKTP meskipun hakim Cepi Iskandar membatalkan status tersangka terhadap Novanto.

        "KPK pastikan komitmen terus menangani kasus KTP-e yang diduga sangat merugikan keuangan negara. Banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek KTP-e ini. Tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum," kata Syarif di Jakarta, Jumat.

        Terutama, menurut dia, karena KPK sangat meyakini adanya indikasi korupsi dalam pengadaan KTP-e itu bahkan untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto yang telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.?Terkait dengan pertimbangan hakim yang dalam kesimpulannya menetapkan tersangka tidak sah, kata Syarif, KPK akan mempelajari terlebih dahulu dan akan segera menentukan sikap setelah putusan itu.

        "Namun, secara institusional KPK tetap menghormati institusi peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya.

        Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang mengadili perkara praperadilan Setya Novanto menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR RI itu sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

        "Hakim berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara Perundang-Undangan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK," kata Cepi saat membacakan putusan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat. (ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: