Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku hingga saat ini lembaganya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan dan belum dikirimi secara resmi oleh DPR maupun pemerintah.
Baca Juga: Pembentukan Dewas KPK juga Selera Istana? Ini kata Moeldoko
"Banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK di antaranya: Komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum," tambah Syarif.
Selanjutnya penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin Dewan Pengawas; Dewan Pengawas diangkat oleh Presiden; Komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK; Status kepegawaian KPK berubah drastis dan harus melebur menjadi ASN.
"Hal-hal di atas berpotensi besar untuk mengganggu 'independensi' KPK dalam mengusut suatu kasus. Masih banyak lagi detail-detail lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK," ungkap Syarif.
Pada Selasa, Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: