Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Revisi UU KPK, Laode: Banyak Pasal yang Lemahkan Penindakan

Revisi UU KPK, Laode: Banyak Pasal yang Lemahkan Penindakan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku hingga saat ini lembaganya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan dan belum dikirimi secara resmi oleh DPR maupun pemerintah.

Baca Juga: Pembentukan Dewas KPK juga Selera Istana? Ini kata Moeldoko

"Banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK di antaranya: Komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum," tambah Syarif.

Selanjutnya penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin Dewan Pengawas; Dewan Pengawas diangkat oleh Presiden; Komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK; Status kepegawaian KPK berubah drastis dan harus melebur menjadi ASN.

"Hal-hal di atas berpotensi besar untuk mengganggu 'independensi' KPK dalam mengusut suatu kasus. Masih banyak lagi detail-detail lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK," ungkap Syarif.

Pada Selasa, Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: