Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Revisi UU KPK, Laode: Banyak Pasal yang Lemahkan Penindakan

Revisi UU KPK, Laode: Banyak Pasal yang Lemahkan Penindakan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku hingga saat ini lembaganya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan dan belum dikirimi secara resmi oleh DPR maupun pemerintah.

Baca Juga: Pembentukan Dewas KPK juga Selera Istana? Ini kata Moeldoko

"Banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK di antaranya: Komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum," tambah Syarif.

Selanjutnya penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin Dewan Pengawas; Dewan Pengawas diangkat oleh Presiden; Komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK; Status kepegawaian KPK berubah drastis dan harus melebur menjadi ASN.

"Hal-hal di atas berpotensi besar untuk mengganggu 'independensi' KPK dalam mengusut suatu kasus. Masih banyak lagi detail-detail lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK," ungkap Syarif.

Pada Selasa, Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Editor: Ferry Hidayat