Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -
UMKM korban pungli dan intimidasi oknum aparat dan preman di Sumatera Utara terus bertambah. Buntutnya, LBH Medan dan Forda UKM Sumut membentuk Posko Pengaduan di beberapa daerah rawan.
?Posko Pengaduan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-buktinya. Bersama Forda UKM Sumut, kami akan mendampingi masalah ini,? kata Direktur LBH Medan, Surya Adinata, Senin (2/10/2017).
Dikatakannya, Posko Pengaduan tersebar di 5 titik di Sumatera Utara, yakni Medan, Binjai, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi dan Kisaran. Dari beberapa Posko itu, nantinya akan melingkupi beberapa daerah lain, seperti Posko Pengaduan Binjai yang sekaligus menjadi posko pengaduan bagi pelaku UMKM di Langkat. Posko Serdang Bedagai melingkupi Deli Serdang dan Posko Tebing Tinggi melingkupi Pematang Siantar.
?Jika dalam perkembangannya kita ada menemukan kasus serupa di daerah lain, tidak tertutup kemungkinan kita akan membuka posko tambahan dan menambah durasinya,? ujarnya didampingi pengurus Forda UKM Sumut.?
Posko Pengaduan akan dibuka selama satu bulan sejak diaktifkan hari ini. Sebab iklim berusaha kondusif merupakan hak pelaku UMKM. Karenanya, sudah semestinya pelaku UMKM terbebas dari aksi-aksi sweeping, pungli dan intimidasi.?
?Teman-teman pelaku usaha silakan melapor ke Posko pengaduan. Bawa bukti-bukti yang lengkap sehingga lebih mudah membuktikannya. Kami siap mendampingi,? ujarnya.
Sekretaris Forda UKM Sumut, Fachriz Tanjung didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi, T. Bobby Lesmana, mengamini pernyataan direktur LBH Medan. ?Jika saja dalam sehari semalam ada waktu 25 jam, saya yakin 1 jamnya akan digunakan pelaku usaha untuk membaca peraturan-peraturan. Sampai membaca UU tentang UMKM-pun mereka tidak sempat. Begitulah analogi kondisi pelaku UMKM kita. Mereka terlalu sibuk untuk hal lain,? kata Fachriz.
Keadaan itulah, lanjutnya, yang membuat pelaku UMKM kerap menjadi korban oknum petugas yang sering menjadikan banyak peraturan hukum sebagai ?alat? untuk mengintimidasi. Sekadar informasi, berdasarkan UU No. 20/2008 tentang UMKM, usaha mikro, kecil dan menengah adalah usaha produktif milik orang dan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki aset Rp50 juta- Rp10 miliar omzet Rp300 juta-Rp50 miliar.
Keresahan para pelaku UMKM ini berawal dari beredarnya surat panggilan dari Poldasu sejak sebulan terakhir terkait persoalan perizinan, seperti Amdal, LH, SIUP, TDP, HO, ABT, bahan pangan, dan lain-lain.? Beberapa pelaku usaha telah menjadi korban dari oknum-oknum aparat hukum. ?Karena takut, banyak pengusaha menyerah dan memberikan uang damai. Nilainya variatif, mulai Rp5, Rp10 sampai Rp20 juta rupiah,? ungkapnya.?
Sejauh ini, berdasarkan data yang diterima Forda UKM Sumut, sudah ada 27 pelaku umkm yang mendapat surat panggilan klarifikasi dari Poldasu.
Untuk itu, harap Fachriz, pelaku UMKM yang selama ini tidak tahu harus kemana mengadu, silakan membuat laporan ke Posko Pengaduan yang tersedia.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil