Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenaker Masih Temui Pekerja Anak di Perkebunan Kelapa Sawit

        Kemenaker Masih Temui Pekerja Anak di Perkebunan Kelapa Sawit Kredit Foto: Boyke P. Siregar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melarang seluruh perusahaan untuk melakukan rekrutmen dan mempekerjakan pekerja anak di semua bidang pekerjaan. Salah satunya di industri perkebunan sawit.

        "Pada prinsipnya, anak tidak boleh kerja atau dipekerjakan pada pekerjaan yang membahayakan keselamatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Tenaga kerja & Transmigrasi Nomor 235 Tahun 2003 tentang jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak," Kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan Sugeng Priyanto saat menghadiri dialog nasional bertajuk "Palm Oil Multi-Stakeholder National Diaologue: Towards decent work for all in Indonesia?s palm oil sector" di Pullman Hotel, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

        Namun, lanjut Sugeng, pihaknya masih saja menemukan perkebunan kelapa sawit yang memperkerjakan anak. Kondisi tersebut, katanya, dapat digolongkan dalam tiga klasifikasi. Pertama, anak bekerja dalam status membantu orang tua untuk pemenuhan target produksi. Kedua, anak yang bekerja karena letak rumahnya ada di sekitar perusahaan yang bersangkutan. Lalu ketiga, ada anak yang bekerja atau membantu orang tua di perkebunan dengan status perkebunan plasma, tetapi sebagian juga ada diperkebunan inti.

        "Kondisi anak yang bekerja bukan hanya di Indonesia. Tapi, ke depan kita akan mengurangi dari tahun ke tahun bahkan target kita zero. Kita ingin anak-anak jangan bekerja, tapi sekolah," ujarnya.

        Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menepis isu yang mengatakan perkebunan kelapa sawit mempekerjakan anak-anak sebagai tenaga kerja. Ketua Umum Gapki Joko Supriono menegaskan baik di perkebunan sawit apalagi perusahaan perkebunan memperkerjakan anak-anak selain melanggar hukum, juga sangat tidak mungkin.

        "Jenis pekerjaan di kebun sawit juga di luar kemampuan anak-anak. Untuk permanen Tandan Buah Segar (TBS) misalnya, selain memerlukan keahlian latihan khusus, untuk mengangkat alat panen TBS yang begitu berat hampir tidak mungkin dilakukan anak-anak. Belum lagi mengangkat TBS yang beratnya 10-15 kg per tandan. Jadi, sangat tidak mungkin dilakukan anak-anak," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: