Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jamin Ada Pengawasan, Ini Alasan Prabowo Buka Wacana Ampuni Koruptor

Jamin Ada Pengawasan, Ini Alasan Prabowo Buka Wacana Ampuni Koruptor Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia buka suara terkait dengan wacana pengampunan untuk  pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor. Hal ini bermula dari ucapan tegas dari Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, mengatakan koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi meskipun presiden memiliki hak untuk memberikan hal tersebut karena perlu melalui proses pengawasan baik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Korupsi Triliunan Vonis Ringan, Kisah Harvey Moeis yang Mengguncang Netizen

“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA, sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” ujarnya dilansir Kamis (26/12).

Menkum Supratman menegaskan pihaknya tak hanya berkomitmen untuk mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor namun juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.

Ia menekankan bahwa pemberikan pengampunan bukan dalam rangka membiarkan koruptor bebas namun menyelamatkan aset maupun kerugian yang ditanggung oleh Indonesia.

“Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Karena yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal. Presiden sama sekali tidak menganggap (pengampunan koruptor) dilakukan serta merta,” ujar Supratman.

Menteri Supratman mengungkapkan pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif. Namun, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan hak konstitusional kepada Presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut.

“Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” tutur Menkum.

Menkum Supratman pun menyebutkan bahwa proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.

Baca Juga: Pakar Kritik Narasi Ekonomi Rakyat dalam Korupsi Timah: Rakyat Tak Ingin Lagi Dibodohi Elite!

“Oleh karena itu, teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya, setelah diberi arahan kepada kami oleh Bapak Presiden,” tutur Menkum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: