Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami lebih jauh terkait penggunaan sarana perbankan dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.
"Kami menggali dan mencari informasi lebih jauh terkait penggunaan sarana perbankan sebagai alat untuk memberikan suap atau gratifikasi karena kita tahu saat OTT dilakukan KPK menemukan bukti beberapa ATM dari bank-bank berbeda dan juga buku tabungan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10).
KPK pada Selasa itu memeriksa lima saksi dalam penyidikan kasus tersebut untuk tersangka Adiputra Kurniawan. Dua di antaranya merupakan Kepala Cabang PT Bank Mandiri.
Lima saksi yang diperika itu antara lain Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut Marwansyah, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Pulang Pisau Otto Patriawan, Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa Pekalongan Iwan Setiono, Kepala Cabang PT Bank Mandiri KCP Pekalongan Alun-Alun Sri Utami Nunik Chairita, dan Kepala Cabang PT Bank Mandiri KCP Jakarta Graha Rekso Lukmanul Hakim.
"Dalam konstruksi kasus ini secara umum bukan hanya terkait dengan satu perusahaan saja karena ada indikasi suap dan penerimaan gratifikasi yang ada di sekitar 33 tas itu, diduga berasal dari sejumlah pihak dan terkait dengan sejumlah kegiatan-kegiatan perusahaan tentu yang berhubungan dengan Ditjen Hubla," kata Febri.
Menurut Febri, terdapat cukup banyak pihak yang diduga sebagai pemberi terkait dengan beberapa kewenangan di Ditjen Hubla tersebut.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sejak 31 Agustus 2017 juga telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah dua orang bepergian ke luar negeri untuk kebutuhan penyidikan terhadap tersangka lainnya yaitu Antonius Tonny Budiono.
Dua orang yang dicegah itu merupakan karyawan swasta masing-masing Aloys Sutarto dan Oscar Budiono.
KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.
KPK juga masih menggali informasi-informasi dan menguraikan lebih rinci terkait dengan indikasi penerimaan suap atau gratifikasi yang diterima Tonny Budiono.
Salah satu yang didalami adalah soal sumber dan aliran dana yang terdapat pada 33 tas saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Tonny Budiono.
Sebelumnya, KPK merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan terhadap Tonny.
Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi kediaman tersangka Tonny Budiono di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar.
Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra Kurniawan disangkakan melanggar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: