Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akhirnya Oknum Polisi Penganiaya Wartawan Dijadikan Tersangka

        Akhirnya Oknum Polisi Penganiaya Wartawan Dijadikan Tersangka Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Empat anggota Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan Metro TV Darbe Tyas, kata Kepala Polres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun.

        "Hasil dari penyelidikan kami, tersangka ditemukan saat ini empat orang dari anggota kepolisian dan diduga tersangka dari Satpol PP ada tiga orang," katanya di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu sore (11/09/2017).

        Kapolres mengatakan hal itu saat merilis hasil penyelidikan terhadap tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami wartawan Metro TV Darbe Tyas saat meliput pembubaran paksa aksi unjuk rasa penolakan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Baturraden di Alun-Alun Purwokerto, Senin (9/10) malam.

        Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, di antaranya Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah AKBP Jamaluddin Farti, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas AKP Junaedi, dan Kepala Subbagian Humas Polres Banyumas AKP Sukiyah.?Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa penyelidikan masih berjalan dan dilaksanakan oleh Polres Banyumas bekerja sama dengan Bidang Propam serta Direktorat Intelkam dan Keamanan Polda Jawa Tengah.

        "Selanjutnya, keempat anggota kepolisian ini secara internal akan ditangani langsung oleh Polda Jawa Tengah," katanya.

        Sementara itu, tiga personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, kata dia, pihaknya masih mendalami dan belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah diperiksa.?Dalam prarekonstruksi yang dilaksanakan pada Rabu (11/10) siang, lanjut dia, mengerucut pada tiga personel Satpol PP tersebut.

        "Kami punya waktu 1 x 24 jam untuk meningkatkan status oknum Satpol PP tersebut. Tiga orang ini berpotensi sebagai tersangka," katanya.

        Kendati demikian, dia belum bersedia menyebutkan inisial dari tiga oknum Satpol PP yang berpotensi menjadi tersangka tersebut. (ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: